Kunker ke Banyuwangi, Pemkot Palangkaraya Belajar Soal Pencegahan Korupsi
Senin, 27 November 2017
BANYUWANGI – Pemerintah Kota Palangkaraya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, Senin (27/11). Dipimpin Wakil Walikota Palangkaraya, Mofit Saptono Subagyo, rombongan yang terdiri atas 16 orang ini ditemui Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko di Lounge Pelayanan Publik Kantor Pemkab Banyuwangi.
Kunjungan ke Banyuwangi ini, kata Mofit, dilakukan berdasarkan rekomendasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami disarankan KPK untuk datang ke Banyuwangi, meniru bagaimana Banyuwangi mengupayakan pencegahan korupsi,” ujar Mofit.
Menurut Mofit, Pemkot Palangkaraya berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dan Banyuwangi kami anggap tempat jujugan yang tepat untuk belajar,” tandasnya.
Berbagai hal ingin diadopsi oleh Pemkot Palangkaraya.
Mulai dari strategi Pemkab Banyuwangi melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD yang mengakomodir kepentingan publik, bagaimana Banyuwangi melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Pengadaan Layanan (ULP) mandiri, strategi pelayanan satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, hingga upaya pemkab melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menyambut baik kunjungan tersebut. “Silahkan mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dari Banyuwangi. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi Kota Palangkaraya,” kata Yusuf yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan BAPPEDA Banyuwangi.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Budi Santoso, beberapa waktu lalu KPK datang ke Banyuwangi untuk melakukan pendampingan terkait rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi. Bahkan Mall Pelayanan Publik Banyuwangi yang mengintegrasikan 142 layanan dalam satu atap diapresiasi KPK.
“Mall Pelayanan Publik kami mendapatkan apresiasi dari KPK. Mulai administrasi kependudukan seperti akte kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP, beragam jenis izin usaha , BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, PDAM, Pelayanan izin terkait kendaraan di Samsat, perpanjangan SIM, hingga pembayaran retribusi daerah. Selain itu ada layanan yang terkait dengan Kementerian Agama seperti surat nikah, haji, pelayanan pertanahan dan sebagainya,” pungkas Budi. (*)