KUPA PPAS Disepakati, P-APBD Banyuwangi tetap Fokus Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Rabu, 22 September 2021
Banyuwangi – Setelah melalui pembahasan bersama, Pemkab dan DPRD Banyuwangi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA - PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua Badan Anggaran DPRD Banyuwangi Ali Mahrus, Wakil Ketua III DPRD Banyuwangi Ruliyono, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sidang paripurna, Rabu (22/9/2021).
Mengawali sambutannya, Ipuk menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bergotong royong menghadapi pandemi covid-19, serta berupaya memulihkan ekonomi Banyuwangi.
“Kami juga berterima kasih kepada badan anggaran dan komisi-komisi DPRD yang telah membahas intensif, memberikan saran dan masukan terhadap dokumen KUPA PPAS ini,” kata Ipuk.
Ipuk menjelaskan, Perubahan APBD 2021 dilaksanakan sebagai antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat.
“Menjadi komitmen kita bersama bahwa perubahan APBD 2021 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta antisipasi terhadap ketidakpastian yang mungkin masih terjadi hingga akhir 2021,” kata Ipuk.
“Perubahan APBD akan difokuskan pada program penanganan pandemi covid-19 melalui skema jaring pengaman sosial. Di antaranya, bantuan sembako, bantuan langsung tunai untuk pedagang kaki lima dan pekerja rentan. Juga skema bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang bersifat darurat,” imbuh Ipuk.
Ipuk membeber, pada pembahasan KUPA PPAS disepakati penyesuaian pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 3.000.221.816.000 atau bertambah Rp. 50 juta dari rancangan KUPA PPAS sebesar Rp. 3.000.171.816.000.
Pendapatan tersebut, terdiri dari tiga komponen, yakni pendapatan asli daerah (PAD) disepakati tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp. 518,688 miliar; pendapatan transfer mengalami kenaikan Rp. 50 juta menjadi Rp. 2,345 triliun; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah juga disepakati tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp. 136,13 miliar.
Selanjutnya, total belanja daerah disepakati sebesar Rp.3.300.415.505.000, meningkat sebesar Rp. 50 juta dari sebelum proses pembahasan sebesar Rp. 3.300.365.505.000.
“Sementara total pembiayaan disepakati sebesar Rp. 300,193 miliar. Jumlah ini tidak mengalami perubahan dari sebelum proses pembahasan rancangan KUPA PPAS 2021,” ujar Ipuk.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Banyuwangi Ali Mahrus menyampaikan, prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD 2021 telah disepakati antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Kabupaten Banyuwangi.
“Jika dalam penyusunan perubahan APBD ini ada program SKPD yang belum tercantum dan sangat prioritas maka bisa dipertimbangkan di rancangan perda perubahan APBD 2021 nanti,” kata Ali Mahrus. (*)