Libur Lebaran, Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Tetap Buka Layanan

Kamis, 27 April 2023


BANYUWANGI – Selama libur lebaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi membuka layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). 

 

“Saat libur Lebaran kami tetap berusaha untuk memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat, khususnya bagi pemudik asal Banyuwangi. Salah satunya layanan kependudukan," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Selasa (18/4/2023). 

 

Ipuk menjelaskan di momen libur lebaran banyak warga perantauan yang pulang kampung, sekaligus untuk mengurus berbagai kebutuhan adminduk mereka. 

 

"Karena itu kami memfasilitasi mereka. Mudik tapi masih bisa mengurus surat yang dibutuhkan. Memang tidak semua, tapi urusan-urusan tertentu dan yang sifatnya mendesak," tambah Ipuk.

 

Ditambahkan Kadispendukcapil Banyuwangi, Juang Pribadi, pelayanan tersebut akan dibuka di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi secara terjadwal, pada 19 hingga 21 April 2023.

 

“Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Tiap hari ada petugas yang siaga untuk melayani warga,” kata Juang.

 

Selama libur lebaran, Dispendukcapil tetap menyiagakan sejumlah petugas untuk melayani adminduk warga yang sifatnya urgen.

 

Misalnya seperti pengurusan Surat Pernyataan Miskin (SPM), aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), cetak KTP yang hilang. Layanan ini juga untuk memudahkan warga yang mau mengurus klaim BPJS Kesehatan atau vaksinasi Covid-19. Selain itu juga ada layanan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

 

“Seperti  warga Banyuwangi yang bekerja di Bali, KTP mereka rusak atau hilang, kami bisa membantu pengurusannya dengan mencetakkan KTP baru. Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan warga Banyuwangi sendiri yang ingin mengurus surat-surat atau dokumen kependudukan lainnya,” jelas Juang.

 

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, rata-rata permintaan warga berkisar pada pengurusan KTP yang rusak atau hilang. “Tapi warga juga bisa mengurus dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan lain-lain. Yang penting persyaratannya terpenuhi,” tambah Juang. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :