Lindungi Konsumen Disperindagtam Akan Bentuk LPKSM

Kamis, 16 Februari 2012


BANYUWANGI - Perlindungan terhadap konsumen penting untuk dilakukan karena merupakan salah satu penjabaran dari nilai-nilai HAM (Hak Asasi Manusia) lebih khusus hak-hak ekonomi. Hal tersebut diungkapkan, Soemali, SH, MHum, dalam presentasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), di Hotel Kumala, Jl. Ahmad Yani, Rabu (15/2). Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan ( Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi yang dihadiri oleh elemen pemkab, Polisi, perguruan tinggi dan pengusaha.

Menurut Soemali, selama ini tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya masih rendah. “ Faktor yang paling mempengaruhi rendahnya kesadaran tersebut adalah tingkat pendidikan konsumen,” ujarnya. Oleh karena itulah, kata Soemali, perlu upaya perlindungan konsumen yang dilakukan melalui pembinaan ataupun pendidikan konsumen. “ Landasan hukumnya sangat kuat yakni Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terang Soemali.

Tujuan Perlindungan Konsumen, menurut Soemali antara lain untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen untuk melindungi dirinya dari penggunaan barang/jasa yang bisa merugikan serta sebagai kontrol untuk menjaga dan meningkatkan kualitas barang. Selain itu juga untuk mengangkat harkat dan martabat konsumen dari ekses negatif pemakaian barang/jasa, “ dan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum,” ungkap Soemali.

Dalam kiprahnya sebagai anggota majelis BPSK Kota Surabaya, cerita Soemali, berbagai macam kasus sengketa konsumen dan pengusaha sudah pernah ia hadapi. Ia menekankan, penyelesaian sengketa konsumen dalam kasus apapun harus mengedepankan cara-cara yang berbudaya. BPSK hadir sebagai penengah untuk mencari jalan keluar, meskipun membela kepentingan konsumen namun tetap ada perlindungan terhadap pengusaha. “Karena itulah publikasi atas suatu sengketa konsumen tidak boleh dilakukan”, kata Soemali.

Menurut Soemali penyelesaian sengketa konsumen selain dilakukan oleh BPSK juga bisa diselesaikan melalui LPKSM (Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Swadaya Masyarakat) yang anggotanya berasal dari unsur pemerintah, konsumen dan pengusaha yang dibentuk oleh Dinas terkait. Karena belum semua daerah memiliki lembaga BPSK.

Kepala Disperindagtam, Ir. Hary Cahyo Purnomo, M.Si, mengamini penjelasan Soemali. Menurutnya, acara yang dilakukan kali ini merupakan langkah sosialisasi pada masyarakat dan pengusaha mengenai penyelesaian sengketa konsumen. Kedepannya, sebelum adanya BPSK di Banyuwangi, menurut Hary, Disperindagtam akan membentuk LPKSM sebagai lembaga bagi pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen. “ Kita akan melaporkan kepada Bapak Bupati agar LPKSM bisa segera terbentuk di Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Hary. (Humas dan Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :