MA RI dan Pemkab Saling Hibah Aset
Selasa, 10 Desember 2013
BANYUWANGI - Kerjasama yang saling menguntungkan telah ditempuh oleh Pemkab Banyuwangi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Pasalnya, Upaya Pemkab Banyuwangi untuk mendapatkan lahan bekas gedung pengadilan negeri (PN) di Jalan jaksa Agung Suprapto, dikabulkan oleh MA RI. Hal ini terungkap saat dua orang utusan MA RI yakni Kepala Biro Perencanaan Bahrain Lubis dan Kepala Biro Perlengkapan Ade Usman datang secara langsung menemui Bupati Abdullah Azwar Anas di Pemkab Banyuwangi, Jumat(6/12) lalu.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Perencanaan MA RI Bahrain Lubis menyampaikan jika kedatangannya terkait dengan rencana peningkatan pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Saat ini kedua institusi tersebut dirasa telah mengalami over kapasitas dalam melayani masyarakat sehingga diperlukan ruang yang lebih luas. “Kami ingin masyarakat yang datang ke pengadilan merasa nyaman jadi kami ingin memperluas beberapa ruang seperti ruang tahanan, ruang sidang umum, ruang sidang anak dan beberapa lainnya,” ungkap Bahrain.
Dia berharap lokasi PN yang saat ini berada di Jalan A. Yani bisa diperluas ke arah belakang dimana area itu saat ini merupakan aset Pemkab yang menjadi bagian kantor BPKAD . “Niat kami, jika berkenan lokasi tersebut ingin kami tukar dengan hibah bekas kantor pengadilan negeri lama yang berlokasi di jalan Jaksa Agung Suprapto,” ujar Bahrain.
Bak gayung bersambut, Bupati Abdullah Azwar Anas menyambut dengan terbuka apa yang menjadi keinginan dari Mahkamah Agung RI. Menurut Bupati lokasi PN lama yang hendak dihibahkan oleh MA, sejak lama memang diproyeksikan Pemkab sebagai area bagi daya dukung pendidikan. Mengingat di kawasan tersebut banyak terdapat sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta. “Kami pasti terbuka bagi kerjasama yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tutur Bupati.
Tidak menunggu lama, demi memuluskan kerjasama tersebut usai pertemuan, Bupati, Sekda serta Kabiro Perencanaan dan Kabiro Perlengkapan MA RI langsung meluncur meninjau lokasi yang akan dilakukan hibah. Antara lain di ex tanah kas desa (TKD) Kelurahan Tukang Kayu yang terletak di Jalan Brawijaya. Bupati Anas juga sempat meninjau langsung lokasi Pengadilan Agama di jalan A. Yani yang hendak dihibahkan kepada Pemkab.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Kantor Aset Daerah (BPKAD), Djajat Sudrajat menyampaikan lokasi pengadilan negeri di jalan A. Yani yang saat ini seluas 4200 m2 hendak diperluas kebelakang, mengambil area kantor BPKAD yang saat ini menjadi lokasi parkir seluas 2170 m2. “Namun luasan itu tidak seluruhnya dipakai oleh PN. Sedangkan sebagai kompensasinya MA menghibahkan kantor PN lama di JL. Jakgung Suprapto seluas 4870 m2, rencananya lokasi oleh Pemkab akan dijadikan museum” kata Djajat.
Sedangkan rencana pertukaran dan hibah gedung Pengadilan Agama di Jl. A Yani yang seluas 1600 m2 dengan Aset pemkab, masih belum dipastikan karena MA masih memilih beberapa tempat yang ditawarkan. Salah satunya di jalan Brawijaya yang telah ditinjau langsung oleh Bupati dan MA.”Kalau yang PN sudah positif, realisasi penjanjian hibah akan segera kita prosesdalam waktu dekat, namun untuk yang pengadilan agama masih dalam tahap pemilihan lokasi. Ada beberapa rencana pemanfaatan bekas gedung PA ini, namun pastinya Pak Bupati akan memanfaatkannya demi kemajuan Banyuwangi” pungkas Kepala BPKAD tersebut.