Manajer Kasus HIV/AIDS di Banyuwangi Minim, Dinkes Prov. Jatim Gelar Pelatihan bagi Petugas Puskesmas

Jumat, 7 Juni 2013


BANYUWANGI – Masih minimnya jumlah pendamping penderita HIV/AIDS -  atau lebih familiar dengan sebutan Manajer Kasus (MK)  HIV/AIDS -  di Banyuwangi, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur menggelar pelatihan bagi petugas puskesmas se-Kabupaten Banyuwangi, Selasa lalu (4/6). Peserta pelatihan dari 45 puskesmas yang ada di Banyuwangi tersebut benar-benar dipersiapkan agar mampu melakukan pendampingan bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Dinkes Kabupaten Banyuwangi, Waluyo, SKP.MM, selama ini Banyuwangi cuma punya 4 orang MK. Keempatnya tersebar di RSUD Blambangan, RSUD Genteng dan Puskesmas Singojuruh. “Jumlah MK  yang hanya empat orang tersebut jelas tak sebanding dengan banyaknya penderita HIV/AIDS di Banyuwangi yang sudah menembus angka 1451 orang per April 2013. Padahal  sebulan sebelumnya (Maret) jumlahnya masih 1416 orang,” terang pria yang juga menjabat sebagai Plh. Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) ini.

Keterbatasan jumlah MK di Jatim, ujar Waluyo, tak hanya dialami Banyuwangi saja, tapi juga beberapa kabupaten lainnya. “Ini pertama kalinya di Jatim dan Banyuwangi ditunjuk sebagai pilot project,”kata Waluyo. Menurut Waluyo, pelatihan ini berguna untuk meningkatkan mutu penanggulangan program HIV/AIDS sekaligus sebagai upaya meningkatkan kinerja di lapangan.”Dengan bertambahnya jumlah MK akan sedikit meringankan beban, apalagi tugas mereka dibagi per wilayah puskesmas. Dan mereka tak hanya sekedar mengawal kasus HIV/AIDS saja, namun juga menggandeng keluarga penderita dan tokoh masyarakat untuk ikut membantu,”urai Waluyo yang menegaskan kegiatan ini akan terus berkelanjutan.

Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Dinkes ini menghadirkan dr. Gede Arna (Klinik VCT RSUD Blambangan) dan dr. Yati (Dinkes Prov. Jatim) sebagai nara sumber. “Kami berharap melalui pelatihan MK ini ke depan akan tercapai ‘3 Zero’. Yakni zero dalam kematian ODHA, zero penularan kasus baru, dan zero dikriminasi terhadap ODHA,”pungkas Waluyo. (Humas & Protokol)

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :