Maraknya Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, P2TP2A Latih Relawan dan Pendamping
Senin, 9 Maret 2015
BANYUWANGI - Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang masih rentan menjadi korban kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di ruang publik. Hampir setiap pekan berbagai
media cetak dan elektronik menyiarkan berita kekerasan tersebut. Meski masyarakat banyak yang menyatakan keprihatinan, namun tindakan untuk membantu korban belum tampak masif dilakukan.
Lembaga yang concern terhadap perempuan dan Anak, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), menyelenggarakan pelatihan paralegal untuk mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, Senin (9/3).
Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra, Wiyono, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pelatihan paralegal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan P2TP2A. "Paralegal itu adalah orang-orang yang membantu mereka yang bergerak di bidang hukum dalam mengatasi masalah kekerasan pada perempuan dan anak. Saya berharap, nantinya para pendamping dan relawan yang ikut pelatihan ini dapat melindungi perempuan dan anak korban kekerasan serta perdagangan orang (human trafficking)," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua P2TP2A Banyuwangi ini. Wiyono juga berharap para pendamping bisa memberikan rasa aman, memulihkan kondisi fisik, psikis, sosial dan ekonomi mereka.
Nara sumber kegiatan ini, Donny Indro Cahyo memberikan berbagai langkah yang harus dilakukan untuk mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan." Pertama kali para relawan harus paham dulu tentang Undang-undang No. 22 tahun 2002, UU No. 22 tahun 2004 dan UU No. 21 tahun 2007. Mereka juga harus percaya diri dan mengumpulkan berkas dengan benar. Jika itu sudah dilakukan, maka mereka tak perlu ragu ketika melakukan pendampingan," kata Donny yang juga berprofesi sebagai dosen pidana di Fakultas Hukum UGM sekaligus konsultan di Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UGM ini.
Acara yang diselenggarakan di Aula STIKES Banyuwangi ini diikuti oleh 40 relawan dan pendamping perempuan dan anak korban kekerasan serta human trafficking. Selama 2 hari yakni Senin - Selasa
(9-10/3) mereka juga diajak untuk melakukan praktek pendampingan dan belajar secara langsung konsep pendampingan P2TP2A, dan mempelajari jenis-jenis kasus kekerasan di Banyuwangi. Selain itu mereka juga belajar tentang penyiapan mental dan kemampuan untuk berkomunikasi. Pengetahuan tentang pendampingan untuk saksi dan korban, mengatasi kendala-kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mendampingi korban juga mereka dapatkan. (Humas Protokol)