Menteri PAN & RB Akan Batasi Jumlah Undangan Pesta Pernikahan Pejabat Negara
Rabu, 19 November 2014
Banyuwangi - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan penyelenggaraan resepsi perkawinan oleh pejabat negara. Para pejabat negara, termasuk pejabat publik daerah, yang menggelar acara perkawinan akan dibatasi jumlah undangan yang menghadiri.
Itu disampaikan Menpan RB saat melakukan kunjungan di Banyuwangi, Rabu (19/11). Yuddy mengatakan, pembatasan jumlah undangan ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.
"Pelarangan ini mengacu pada intruksi Presiden Jokowi agar Stop Pemborosan di kalangan pemerintahan. Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, itu menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita," ujar Yuddy.
Dikatakan Yuddy pembatasan jumlah undangan pesta perkawinan yang digelar para pejabat ini akan berlaku efektif awal Januari 2015. Saat ditanya berapa jumlah undangan maksimal yang boleh diundang, Yuddy menjawab akan dikaji dalam waktu dekat. "Tentang jumlahnya, jaman Presiden Soeharto aja dibatasi 250 undangan, akan kita sesuaikan dengan kondisi masa kini. Yang pasti, sesegera mungkin dikaji, karena Januari akan diberlakukan," jelas Yuddy.
Ditambahkan Yuddy, pembatasan ini sebenarnya untuk meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan. "Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali Wakil Presiden RI pun bila menggelar resepsi wajib mengikuti aturan ini," ujar Yuddy.
Selama di Banyuwangi, Menpan RB melakukan kunjungan ke sejumlah layanan publik Pemkab Banyuwangi yang dianggap mempunyai inovasi. Mulai dari kantor pelayanan dan perijinan terpadu satu atap, tempat layanan kesehatan ibu melahirkan yang mempunyai program bayi lahir, pulang langsung bawa akta lahir, dan layanan drive thru pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. (Humas Protokol)