MUI Kota Malang Kunker ke Banyuwangi

Rabu, 30 September 2015


Timba Ilmu dari  Banyuwangi  yang  Terapkan Perda Ketertiban Umum

BANYUWANGI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, Rabu siang (30/9), berkunjung ke Banyuwangi. Kunjungan kerja MUI Kota Malang yang diikuti oleh 18 pengurusnya  ini langsung diterima Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan didampingi Ketua MUI Banyuwangi, Muhammad Yamin di Kantor Pemkab Banyuwangi.

Sekretaris MUI Kota Malang, Drs. HM. Qusyairi, MPd mengatakan, kunjungan MUI Kota Malang ke Banyuwangi  ini  bukan tanpa sebab. Pihaknya sering mendengar berita di berbagai media  tentang keberhasilan Banyuwangi dalam mengatasi berbagai hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sementara Kota Malang sendiri, tutur Qusyairi,  memiliki 5 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan lebih dari 50 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang meninggalkan  problem yang luar biasa. Kehidupan mahasiswa yang bebas membawa pengaruh buruk pada masyarakat sekitar. Diantaranya seperti pemakaian narkoba, miras, dan seks bebas.

 “Kami sempat diskusi lama antar pengurus, kemanakah kami akan menimba ilmu untuk menanggulangi permasalahan ini, sebelum akhirnya kami memutuskan untuk datang ke Banyuwangi,” ujar Qusyairi.

Lewat kunjungan kerja ini Qusyairi berharap, MUI Kota Malang mendapatkan wawasan baru sehingga bisa mengatasi permasalahan tersebut dengan bijak. “Kami harapkan Perda tentang miras yang saat ini tengah digodok di Kota Malang pun bisa gol dan bisa dipatuhi oleh masyarakat,” harapnya.

Menanggapi maksud dan tujuan MUI Kota Malang, Bupati mengatakan, agar suatu daerah berhasil membangun dan menerapkan kebijakan, perlu adanya kerjasama antar berbagai pihak. “MUI harus bekerjasama dengan Pemda, DPRD, dan tokoh masyarakat. Karena jika kita bergerak sendiri semua tidak bisa berjalan dengan baik,”kata Bupati Anas.

Kesempatan itu lantas digunakan bupati untuk sharing tentang cara yang ditempuhnya untuk mengatasi permasalahan serupa di Banyuwangi. Bupati menjelaskan, beberapa daerah yang sektor pariwisatanya berkembang cukup pesat, biasanya selalu disertai dengan munculnya pusat-pusat hiburan yang tidak terkendali. "Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi di Banyuwangi, sehingga perlu langkah antisipasi sejak awal dengan membuat peraturan yang tegas," kata bupati.
 

Pemkab Banyuwangi menerbitkan peraturan daerah yang melarang berdirinya tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, panti pijat, karaoke  dan hotel-hotel kelas melati. Larangan berdirinya tempat hiburan malam itu tertuang dalam Peraturan Daerah Ketertiban Umum yang disahkan DPRD Kabupaten Banyuwangi, 19 Agustus 2014 lalu.

"Itu kami larang karena tempat-tempat  tersebut berpotensi menjadi tempat  peredaran obat-obatan terlarang, seks bebas  dan trafficking (perdagangan manusia). Karena itu, di samping fokus untuk meningkatkan kemajuan daerah, kami berupaya melindungi warga dari pengaruh negatif penyalahgunaan tempat-tempat hiburan ," kata  bupati lagi.

Selain itu, bupati juga menceritakan tentang penutupan lokalisasi yang telah dilakukannya. “Di Banyuwangi terdapat  13 lokalisasi. Saya yakin,  Perda anti maksiat yang sudah diupayakan selama 20 tahun pun,  tidak akan bisa menutup seluruh lokalisasi yang ada di Banyuwangi, karena sifatnya melarang dengan keras tanpa ada solusi bagaimana para PSK dan mucikari tersebut bisa keluar dari permasalahannya yang menyangkut masalah ekonomi,” tutur bupati.

Karenanya, tambah bupati, pihaknya  berupaya melakukan pendekatan kepada semua pihak agar melakukan penutupan secara bermartabat atas lokalisasi tersebut. Diantaranya  dengan cara membekali PSK dan mucikari dengan keterampilan, memberi mereka modal usaha, baru dilakukan langkah penutupan lokalisasi itu. (Humas & Protokol)



 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :