Mulai 2017, Banyuwangi Terapkan e-Kinerja

Rabu, 9 November 2016


BANYUWANGI - ‎Mulai Januari 2017, Pemkab Banyuwangi akan menerapkan sistem e-kinerja untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya. Lewat penerapan sistem ini, kerja PNS bisa terukur sekaligus bisa mendorong kinerja para pegawai di kabupaten berjuluk The Sunrise of Java itu.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan sistem ini bisa menjamin output kinerja setiap PNS. Pegawai yang menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan reward berupa tunjangan lebih. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja buruk akan mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.

"Dengan sistem ini, tunjangan untuk PNS bisa diukur dari bagaimana dia bekerja. Jadi penilaiannya terukur," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, saat meninjau pelatihan e-kinerja di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Rabu (9/11). 

E-kinerja merupakan sistem dengan indikator kinerja. Sistem ini menggunakan pendekatan positif dalam penetapan indikator kinerja, identifikasi kinerja dan bagaimana menerapkan pada masing-masing jabatan. 

Mengawali penerapan sistem ini, seluruh kepala SKPD di Banyuwangi, mengikuti pelatihan e-kinerja ini secara bergiliran. Seperti yang terlihat Rabu pagi tadi, 40 pejabat eselon 2 dan 3 tampak serius mengikuti pelatihan ini.

Anas menambahkan program e-kinerja serentak akan dimulai Januari 2017.  Setiap pegawai nantinya wajib mengiput kegiatan yang dilakukan setiap harinya. “Mereka yang tidak kerja akan kelihatan, karena inputnya ini dilakukan sangat detail. Dia melakukan apa selama berapa jam, dan apa saja yang dilakukan tiap hari. Dari sini kita akan bisa melihat postur dan kondisi kepegawaian masing-masing SKPD. Akan terlihat SKPD mana yang pegawainya kurang atau sebenarnya lebih,” ujar Anas.

Selain itu, lanjut Anas, sistem ini juga bisa mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang terkadang masih ditemui di instansi pemerintahan. Menurut Anas, praktek pungli ini biasanya dilatarbelakangi kurangnya insentif untuk pegawai.

“Tidak mungkin kita menyuruh staf jalan kemana-mana tapi tidak menyiapkan anggarannya. Contohnya pegawai lapangan perijinan yang melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi selama ini insentifnya tidak ada. Namun mulai sekarang kita anggarkan, agar mereka tidak mau lagi menerima “uang sangu” dari pemohon ijin. Ini bisa memutus mata rantai praktek pungli,” ujar Anas.

Asisten Pemerintahan Choiril Ustadi menegaskan saat e-Kinerja diterapkan, setiap PNS wajib meng-input setiap kegiatan yang dilakukannya per hari. Pengisiannya juga tidak sembarang, namun tetap mendapat supervisi dari atasan masing-masing.

“Untuk meminimalisir kecurangan PNS, data akan disupervisi oleh atasannya langsung. Atasan inilah yang menentukan dan menilai, apakah kegiatan yang dilakukan pegawai nyata memberi kontribusi kepada SKPD-nya atau tidak. Jika tidak berkontribusi, atasan berhak mencoret,” terang Ustadi. (Humas).

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :