Mulai Terapkan UU No 6 Tahun 2014 pada 2015, BPM-PD Persiapkan Kades dan Perangkat Desa

Senin, 24 November 2014


BANYUWANGI – Tahun 2015 mendatang, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah mulai akan diterapkan. Untuk mempersiapkannya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) mengumpulkan para camat, kepala desa/lurah, sekretaris desa dan bendahara desa se-Kabupaten Banyuwangi, Senin (24/11) di Gedung Korpri.

Kepala BPM-PD Suyanto Waspotondo Wicaksono mengatakan, UU desa ini  mencantumkan kebijakan-kebijakan yang progresif dan strategis bagi kemajuan dan perkembangan desa. “Aparatur desa perlu mendapatkan pelatihan tentang administrasi desa. Apalagi nantinya akan digelontorkan dana APBN 1 miliar rupiah per desa,”ujar Yayan, panggilan akrabnya.

Dengan mengikuti pelatihan ini, tandas Yayan, aparatur desa akan memiliki penguatan administrasi keuangan desa, menghindarkan desa dari masalah hukum,dan mampu memberdayakan masyarakat desa. Selain itu juga bisa mensinkronkan sumber pendapatan desa dari APBN, APBD Kabupaten dan bagi hasil pajak, serta retribusi daerah.

Yang terpenting, tambah Yayan, pihaknya juga telah merancang sistem baru  yaitu manajemen keuangan desa yang dinamakan e-Village Budgeting (e-VB) dan juga  e-Monitoring System (e-MS) yakni sebuah sistem pengawasan elektronik.

“e-VB merupakan sistem keuangan desa seperti Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), tapi berlaku untuk desa dan terhubung langsung dengan BPM-PD dan BAPPEDA,”beber Yayan. Jadi, tuturnya, apabila ada bantuan dari kabupaten ke desa, nanti akan langsung terpantau secara online, dan untuk mengaksesnya tidak perlu jauh-jauh datang ke kabupaten, cukup dengan sekali klik saja. Ini berguna untuk memotong mata rantai keuangan yang panjang dari desa ke kabupaten.

Sementara, sistem pengawasan elektronik e-Monitoring System (e-MS) dicontohkan Yayan, apabila camat tinjau lapang ke desa untuk melihat perbaikan jalan. Mereka akan mengambil fotonya mulai dari 0 persen ( kondisi jalan belum diperbaiki) hingga 100 persen (jalan telah selesai diperbaiki). “Nantinya hasil foto tersebut akan diunggah dalam google map. Sehingga kondisi jalan tersebut bisa diketahui khalayak luas, utamanya pihak-pihak terkait yang mengawasi jalannya proyek tersebut.Ini untuk menghindari duplikasi bangunan yang di-SPJ-kan double,”kata mantan Kepala Dinas Pendapatan tersebut di depan audiens yang menyimak dengan serius.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memberikan apresiasinya atas kegiatan yang melibatkan aparatur desa ini. “Ini upaya agar pelayanan publik terus meningkat dan lebih baik, apalagi kades adalah frontline dari pelayanan publik di desa,”ujar bupati.

Mengingat pentingnya e-VB dan e-MS, Bupati Anas meminta agar para kades dan perangkat desa melek information technology (IT). “Sistem ini penting untuk monitoring.Karena itu perangkat desa harus bisa IT. Paling tidak, ada tim IT khusus di tiap-tiap desa. Jika sewaktu-waktu BPK turun ke desa untuk ngecek apakah bansos jalan atau tidak, perangkat desa bisa mengoperasikannya,”pinta bupati.

Otomatis, lanjut bupati, dengan melek IT, selain beban pekerjaan terasa ringan, kapasitas pelayan publik akan meningkat. “Jadi kalau adaorang dari kabupaten/kota lain datang untuk  studi banding ke Banyuwangi, mereka merasa tidak salah menjadikan Banyuwangi sebagai jujugan, sebab aparaturnya paham soal IT,”kata bupati sambil meminta agar para kades rajin membuka website Pemkab Banyuwangi (www.banyuwangikab.go.id) agar update terus program-program pemerintah daerah.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama 5 hari (24 – 28/11) ini menghadirkan beberapa pemateri. Antara lain Budiono dari Lembaga Insan Indonesia Sejahtera yang mengangkat tentang pengembangan jiwa entrepreneurship dalam upaya meningkatkan usaha-usaha ekonomi desa; Ahmad Wahyudi (Perlindungan hukum bagi aparatur pemerintahan desa); dan Agustinus SB (Aplikasi Sistem e-Village Budgeting). Juga Suyanto Waspotondo (Sistem administrasi keuangan desa), Iskandar Azis (Mekanisme dan prosedur sistem pengendalian internal); Anacleto da Silva (Sistem penyelenggaraan pemerintahan desa), Amir Hidayat (Perencanaanpembangunan Bottom Up), serta As’ad Maimun (Implementasi dan legislasi peraturan perundang-undangan). (Humas & Protokol)

 

 

 

 

   

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :