Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Bereskan Dokumen Adminduk Penghayat Kepercayaan

Rabu, 2 Juni 2021


BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi mengebut pelayanan dokumen administrasi kependudukan untuk warga penghayat kepercayaan. Bupati Banyuwangi Ipuk Fietsiandani saat berkantor di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Rabu (2/6/2021) membereskan urusan dokumen kependudukan sejumlah warga penghayat kepercayaan.

“Ini baru sebagian. Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300. Akan saya kawal biar segera beres,” ujarnya.

Dengan pelayanan ini, kini di kolom agama para penghayat kepercayaan sudah tertulis “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Sebelumnya, ada warga penghayat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.

“Saya minta diajukan kolektif. Langsung ratusan penghayat. Kita fasilitasi. Tidak boleh ada diskriminasi, ini spirit Pancasila yang kemarin kita peringati hari lahirnya,” ujarnya.

“Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan proaktif berkomunikasi dengan teman-teman penghayat,” jelas Ipuk.

Ipuk mengaku bahagia bisa melihat warga penghayat kepercayaan terpenuhi hak konstitusionalnya untuk diakui negara.

“Saya tadi lihat, Kartu Identitas Anak salah seorang warga sudah tertera di kolom agamanya, ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Jadi sejak usia anak, saya minta tidak boleh malu. Masyarakat juga jangan menstigma. Mari ciptakan masyarakat yang saling menghargai,” jelas Ipuk.

Ipuk menjelaskan, program berkantor di desa alias bupati ngantor di desa (Bunga Desa) yang sudah dilakoni rutin sejak dilantik 26 Februari 2021 lalu membuatnya banyak menerima masukan, salah satunya dari warga penghayat kepercayaan.

“Dokumen kependudukan ini strategis. Jika tidak tercatat dengan baik, dampak turunannya banyak. Mau berdikari usaha, urus izin bisa susah kalau tidak punya dokumen adminduk. Setelah dokumen ini beres dengan baik, warga penghayat bisa mengakses berbagai program pemerintah, ada kesehatan, pendidikan, bantuan usaha, dan sebagainya,” ujarnya.

Penghayat Kepercayaan telah diakui negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.

Ipuk menyebut tantangan berikutnya untuk mewujudkan pelayanan yang adil bagi semua warga, termasuk penghayat kepercayaan, bisa dimulai dari sektor pendidikan.

“Saya tadi dapat laporan, memang masih ada stigma, sehingga bisa jadi anak tidak mau ngomong soal kepercayaannya. Akhirnya di sekolah dia tidak mendapat pendidikan agama sesuai kepercayaannya sebagai penghayat. Memang ini jadi tantangan besar bagaimana sekolah memiliki guru penghayat kepercayaan,” jelas Ipuk.

“Jadi dengan dokumen Kartu Identitas Anak yang jelas, seorang anak yang menghayati kepercayaannya, jangan kemudian dikelompokkan ikut pelajaran sholat, pendidikan agama Hindu, Kristen, dan yang lainnya,” bebernya.

Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Daroni menyambut antusias fasilitasi dari Pemkab Banyuwangi untuk segera membereskan berbagai dokumen adminduk warga penghayat kepercayaan, mulai daro KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan sebagainya.

“Kami merasa sangat diperhatikan,” ujarnya yang juga pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Banyuwangi.

Haryanto, Sekretaris Persada Banyuwangi, menambahkan, selama ini warga penghayat yang berdikari dengan membangun usaha. Namun, saat akan mengurus izin usaha kesulitan karena dokumen kependudukannya tidak tertata dengan baik.

“Kami senang dan menyambut baik program ini,” ujarnya.

“Sekarang senang, kami bersyukur, keyakinan kami bisa dicantumkan di KTP. Saya satu keluarga, istri dan dua anak semua sama yaitu penghayat kepercayaan,” imbuh Hendri, warga penghayat kepercayaan. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :