Nikah Dibawah 20 Tahun Belum Siap Psikologis dan Organ Reproduksi

Rabu, 3 Desember 2014


BANYUWANGI -  Usia pernikahan yang terlalu muda, berpotensi terhadap munculnya ketidaksiapan pasangan baik dari aspek psikologis maupun organ reproduksi. Untuk menghindari hal ini, Badan Pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana (BPPKB) melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan pertama, kepada petugas kementrian agama dan guru bimbingan konseling se Kabupaten Banyuwangi, di Pendopo Sabha Swagata, Rabu (3/11).

Kepala BPPKB, Pua jiwa mengatakan  sampai dengan bulan Oktober 2014, jumlah pasangan menikah di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 10.086 pasang. Dari jumlah tersebut, 17,3 persennya menikah dibawah usia 20 tahun. “Masih ada sekitar 1745 pasangan yang menikah di bawah usia 20 tahun,” kata Pua Jiwa.

Pernikahan yang terjadi pada usia dibawah 20 tahun, memiliki potensi terhadap munculnya ketidaksiapan pasangan secara psikologis maupun organ reproduksi. Ketidak siapan secara psikologis seperti emosi dan pola pikir yang belum matang.  Hal ini berpeluang besar memunculkan ketidak harmonisan keluarga. ” Pasangan yang menikah dibawah usia 20 tahun sangat rentan mengalami kegagalan dalam menghadapi problema rumah tangga maupun beban psikologis menjadi orang tua,” kata Pua Jiwa.

Pernikahan dibawah usia 20 tahun juga berkorelasi terhadap angka kematian ibu dan anak. Penyebabnya adalah belum siapnya organ reproduksi wanita untuk mengandung dan melahirkan,” Organ reproduksi yang belum siap bisa terjadi perdarahan maupun lahir prematur,” imbuh Pua.

Usia pernikahan pertama juga berpengaruh terhadap total fertility rate (TFR). TFR adalah rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita sampai dengan akhir masa reproduksinya. Angka  TFR Kabupaten Banyuwangi sebesar 2,6. Ini artinya dalam satu keluarga di Banyuwangi masih banyak yang memiliki anak lebih dari tiga. “Hal ini berpengaruh pada peningkatan jumlah penduduk. Semakin dini usia pernikahan, angka  TFR semakin besar yang berarti potensi  terjadinya ledakan penduduk semakin tinggi,” urai Pua.

Pua melanjutkan,  untuk menghindari berbagai resiko akibat pernikahan dibawah usia 20 tahun tersebut maka usia pernikahan pertama yang disosialisasikan adalah minimal 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. “ Pada usia ini aspek psikologis maupun organ reproduksi mulai matang,” tutur Pua.

Sementara itu Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko menambahkan angka kelahiran di Kabupaten Banyuwangi mencapai 23 ribu pertahunnya.  Apabila diasumsikan setiap anak membutuhkan biaya kesehatan Rp. 5 juta pertahun dan biaya pendidikan Rp. 4,5 juta pertahun, maka total biaya yang ditanggung oleh keluarga dan pemerintah untuk dua biaya tersebut pertahunnya adalah Rp. 218 miliar. “Biaya ini belum termasuk biaya rumah dan kebutuhan sehari-hari,” kata Wabup.

Untuk itulah selain diperlukan kesiapan fisik dan  psikologis juga dibutuhkan kesiapan ekonomi dari pasangan yang akan menikah.  Dengan pendewasaan usia pertama menikah, diharapkan pasangan sudah bisa lebih matang dalam mempersiapkan semua kebutuhan rumah tangga. “ini adalah kewajiban semua pihak untuk membimbing dan memberikan panutan agar anak-anak muda dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menjalani kehidupannya,” pungkas Wabup Yusuf.  (Humas Protokol)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :