Pahamkan Perbup No 17/2013 pada Orkemas, Bakesbangpol Adakan Sarasehan
Kamis, 30 Mei 2013
BANYUWANGI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi, hari ini, Kamis (30/5), mengadakan sarasehan bagi organisasi kemasyarakatan (orkemas) yang ada di Banyuwangi. Sarasehan tersebut diadakan dengan tujuan untuk mencapai kesepahaman antara satu sama lain terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Iskandar Azis, Kepala Bakesbangpol mengatakan, pasca disosialisasikannya Perbup ini kepada Forum Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi, 23 Mei lalu, dipandang perlu untuk segera mengumpulkan orkemas yang ada di Banyuwangi, agar mereka memahami Perbup ini. “Dengan pemahaman yang sama, diharapkan ke depan tidak ada permasalahan signifikan yang dihadapi,”tutur mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) ini.
Sejumlah orkemas, paguyuban dan yayasan hadir dalam pertemuan yang diadakan di Hotel Ikhtiar Surya ini. Sedangkan bertindak sebagai nara sumber adalah Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi dan Plt. Asisten Pemerintahan, Anacleto Da Silva. (Humas & Protokol)