Palangkaraya Belajar Renegosiasi Pengelolaan Tambang Ke Banyuwangi

Senin, 9 Juni 2014


BANYUWANGI - Keberhasilan Banyuwangi dalam renegosiasi pengelolaan tambang emas tumpang pitu menjadi preseden baik bagi kabupaten/kota lain. Salah satunya Kota Palangkara yang memiliki potensi sumberdaya mineral dan minyak bumi. Jauh-jauh ke Banyuwangi, mereka ingin mencontoh kebijakan renegosiasi sehingga Banyuwangi mendapat golden share 10 persen tambang emas.

"Saya melihat Banyuwangi ini telah berhasil membuat kesepakatan dengan pemegang kuasa eksplorasi tambang emas dan mendapatkan golden share (pembagian keuntungan tanpa harus menyetor) 10 persen. Ini yang akan kita terapkan juga di Palangkaraya untuk regulasi tambang," kata Walikota Palangkara, HM Riban Satia, yang datang ke Banyuwangi didampingi beberapa  birokratnya.

Selama ini, kata Walikota Riban, regulasi untuk eksplorasi sumber daya alam di daerahnya masih belum menguntungkan daerah. "Golden share 10 persen ini yang pertama kali di Indonesia. Dan Banyuwangi satu-satunya kabupaten yang mampu mendapat saham 10 persen," kata Walikota Riban.

Seperti diketahui, Banyuwangi mendapat saham 10 persen dalam pengelolaan tambang emas. Saham tersebut bersifat non-dilusi sampai kapan pun. Artinya, sampai kelak, Banyuwangi tetap memperoleh jatah 10 persen saham, dan bahkan bisa menambah jumlah saham melalui mekanisme pembelian.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menambahkan, dengan golden share, maka kedudukan Pemkab Banyuwangi sejajar dengan perusahaan yang mau mengelola potensi tambang di Banyuwangi. "Pemkab telah berhasil merevisi isi perjanjian hibah saham menjadi hibah saham non-dilusi Sejak awal kita komitmen tambang harus bermanfaat untuk rakyat. Karena itulah, kami ngotot meminta golden share dalam pengelolaan pertambangan emas," ujar Bupati Anas

Menurut Bupati Anas, pengelolaan sektor tambang di Indonesia belum berpihak kepada masyarakat tingkat lokal. Royalti tambang yang diberikan sangat rendah, sehingga dampak tambang bagi kesejahteraan rakyat sangat minim.

Banyuwangi pun merintis usaha untuk mendapatkan golden share. Bupati Anas meminta masukan dari sejumlah lembaga penasihat keuangan dan ahli hukum pertambangan. Konsultasi dilakukan rutin dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia memastikan upaya ngotot mendapat golden share tidak bertabrakan dengan hukum.

Dengan upaya keras, Banyuwangi akhirnya mendapat golden share 10 persen dalam pengelolaan tambang emas. Angka itu jauh lebih besar dari royalti tambang yang biasa diterima daerah yang hanya sebesar 3 persen."Golden share ini perjuangan kita, bahkan Kementerian Keuangan bilang ini jadi benchmark baru bagi sektor pertambangan nasional," ujarnya.

"Saham untuk rakyat, golden share, membuat daerah bisa memetik manfaat dari pengelolaan tambang untuk kesejahteraan rakyat. Hanya dengan cara itulah, keadilan sektor tambang bisa diwujudkan," imbuh Bupati Anas.

Dengan bagian saham itu, Banyuwangi akan mendapat dividen. Dananya mencapai triliunan rupiah. Dana itu akan masuk ke APBD, lalu digunakan untuk kepentingan rakyat. "Dengan dana itu, kami bisa banyak bangun jalan, menyekolahkan ratusan mahasiswa, termasuk kita punya program penciptaan 25 doktor dari Banyuwangi yang berhasil lulus dari AS dan Inggris. Juga akan digunakan untuk peningkatan kesehatan, seni-budaya, hingga fasilitas publik lainnya," jelas Bupati Anas.(Humas Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :