Pemkab Akan Turut Awasi Pemugaran Bangunan Eks Kantor PN Peninggalan Belanda
Kamis, 21 Juli 2016
Pemkab Akan Turut Awasi Pemugaran Bangunan Eks Kantor PN Peninggalan Belanda
BANYUWANGI – Terhadap bangunan lawas dan bersejarah pemkab Banyuwangi secara tegas akan melindungi dan melestarikan sebagai cagar budaya yang tak boleh dipugar sembarangan. Tak terkecuali bangunan eks rumah dinas kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi peninggalan Belanda yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomer 52A, Banyuwangi.
Terkait pemugaran bangunan eks rumah dinas PN yang dilakukan Pengadilan Agama, pemerintah bersama tim ahli cagar budaya Kabupaten Banyuwangi akan turut mengawasi proses renovasi bangunan tersebut. Sekedar diketahui, rumah dinas tersebut oleh Mahkamah Agung akan difungsikan sebagai kantor Pengadilan Agama Banyuwangi yang baru.
Dikatakan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Banyuwangi, Titin Fatimah, mengacu kepada surat yang dilayangkan oleh Pengadilan Agama perihal permohonan informasi tanggal 18 Mei 2016 MA akan melakukan renovasi dan perluasan bagian belakang bangunan, dengan tetap mempertahankan bangunan bagian depan.
“Selanjutnya tim cagar turun ke lokasi untuk melihat detail rencana renovasi tersebut. Kami harus yakin bahwa bangunan yang akan direnov adalah bagian belakang, bukan bagian depan yang memang telah kami ajukan sebagai bangunan cagar budaya,” ujar Titin.
Menurut Titin, bagian belakang tersebut adalah zona penunjang, yang dibangun pada tahun 1969 – 1971, sehingga belum masuk kategori bangunan cagar budaya. Karena, lanjut dia, yang dimaksud bangunan cagar budaya adalah bangunan yang usianya lebih dari 50 tahun ke atas.
“Selama yang dipugar adalah bangunan belakang, kami masih toleran. Jangan sampai bangunan inti cagar budaya yang merupakan bagian depan turut dipugar. Untuk itu, kami akan mengawasi dan turut memastikan renovasi telah sesuai rencana yang diajukan,” ujar Titin.
Ditambahkan, Titin, eks gedung PN ini sudah layak disebut sebagai sumber daya arkeologi sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya. Sehingga wajib dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk ini pihaknya akan terus megawasi pembongkaran dan pembangunan kembali di sekitar eks PN tersebut. “Dulu bangunan eks PN itu sudah kita daftarkan bersama dengan 37 bangunan lain yang ada di Banyuwangi.” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Choliqul Ridho, menambahkan, terkait cagar budaya ini pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya menghimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak tertentu yang memiliki bangunan sejarah agar melestarikan dan tidak memugarnya. Karena Pemkab Banyuwangi telah mengajukan rancangan peraturan daerah yang mengatur keberlangsungan cagar budaya di Banyuwangi, termasuk bangunan dan kawasan heritage.
“Raperda ini, mengimplementasikan rencana pemerintah untuk mengoptimalkan sejumlah lahan yang tidak optimal, termasuk di dalamnya ada bangunan heritage yang bisa dipoles menjadi menjadi lebih fungsi dan bernilai lebih,” ujar Ridho. (humas)