Pemkab Banyuwangi Berlakukan Perubahan Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai
Kamis, 5 Oktober 2017
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberlakukan perubahan penggunaan pakaian dinas pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi, terhitung mulai hari ini, Kamis (5/10) . Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto saat memimpin apel pagi.
Di depan para peserta apel pagi, Ustadi mengatakan, pergantian seragam itu diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Banyuwangi nomor 47 tahun 2017 tentang perubahan penggunaan pakaian dinas pegawai.
“Nanti setiap hari Senin, PNS akan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki. Selasa, pakaian adat Banyuwangi, Rabu kemeja warna putih,” jelas Ustadi.
Sedangkan untuk Kamis, lanjut Ustadi, mengenakan PDH batik khas Banyuwangi dan Jumat batik nasional. Sementara bagi dinas yang masuk pada hari Sabtu, mengenakan batik khas Banyuwangi.
Praktis penggunaan batik yang lebih sering, imbuh Ustadi, akan semakin menambah kebanggaan bagi para abdi negara ini. “Selain menambah kecintaan dan menumbuhkan kebanggaan terhadap batik, peraturan baru ini akan berdampak baik pula bagi industri batik di Banyuwangi,”pungkas Ustadi. (*)