Pemkab Kembali Turunkan Bando Reklame Tak Berijin

Jumat, 9 September 2011


BANYUWANGI – Lag-lagi pemkab menertibkan papan reklame bando yang tidak memiliki ijin. Kali ini papan reklame bando  yang berada di Jalan  Ahmad Yani, Kamis (8/9) diturunkan petugas gabungan Satpol PP, Badan Pelayanan Ijin Terpadu dan Penanaman Modal, dan Dinas Perindustrian Perdagangan.

Menurut Plt. Kepala Badan Pelayanan Ijin Terpadu dan Penanaman Modal, Drs Ec. Abdul Kadir, MSi, penurunan papan reklame tersebut karena ijin masa berlakunya telah habis dan pemilik belum menurunkan. Hal ini ditegaskan pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, Choirul Ustadi bahwa sesuai instruksi dan kebijakan Bupati Abdullah Azwar Anas, bando yang sudah tidak berijin supaya ditebang agar Banyuwangi terlihat lebih rapi.

Selain bando yang berada di jalan A Yani, bando- bando lain yang telah habis ijin masa berlakunya dan telah diperingatkan hingga tiga kali teguran namun tidak segera melapor atau memperbarui akan segera menyusul untuk diturunkan. "Untuk perijinan bando jalan dan baliho di sepanjang jalan protokol akan diperketat, hal itu dimaksudkan agar pusat kota Banyuwangi terlihat lebih tertata dan rapi," terang Ustadi.

Sekedar diketahui, saat ini bando jalan yang berizin sebanyak 15 buah, sedangkan yang diturunkan karena kadaluarsa sebanyak ada tiga buah antara lain dua bando di Jalan A.Yani dan 1 bando lagi di Jalan Basuki Rahmat.(Humas)


 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :