Pemkab Banyuwangi Putuskan Lelang Dua Kapal LCT Sritanjung
Selasa, 28 Juni 2016
<span 1.6em;"="">Banyuwangi - Terkait kapal LCT Sritanjung yang dikelola oleh PT PBS mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi selaku pemilik kapal. Dalam pertemuan terbatas antara pemkab yang dipimpin Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dengan direksi PT PBS merumuskan beberapa langkah yang akan diambil untuk menuntaskan masalah seputar aset daerah tersebut.
Bertempat di ruang kerja Bupati Azwar Anas, pada Senin (27/6) Pemkab memutuskan beberapa langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan hal tersebut. Pertama, Pemkab menganggap kapal LCT Putri Sritanjung dan Putri Sritanjung 1 tersebut sudah tidak feasible lagi jika dipaksa terus beroperasi baik dari sisi teknis maupun sisi bisnis.
Keputusan pemkab tersebut, juga dengan mempertimbangkan beberapa aturan dari Kementerian Perhubungan yang melarang berlayarnya kapal jenis LCT untuk penumpang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam aturan kementerian Perhubungan nomor SK/376/AP.005/DRJD/2014 dan SK/885/AP.005/DRJD/2015 yang mengatur larangan kapal tipe LCT untuk menjadi kendaraan angkutan di penyebarangan.
Ditunjang pula aturan dari Kementerian Perhubungan Nomor AP.005/7/14/DRJD/2015; AP.005/13/5/DRJD/2015; AP.003/2/17/DRJD/2015 yang mengatur secara spesifik bahwa kapal jenis LCT tidak diperbolehkan untuk beroperasi di penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.
“Dari pertimbangan tersebut, Pemda tidak memungkinkan untuk melanjutkan pengoperasian LCT Putri Sritanjung,” ungkap Bupati Anas di tengah-tengah rapat.
Langkah selanjutnya yang akan diambil pemkab adalah menjual kedua kapal tersebut melalui proses lelang yang akan dilakukan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) wilayah Jember.
“Untuk LCT Putri Sritanjung kelengkapan administrasi lelangnya sudah siap dan telah dilakukan sesuai dengan regulasi. Saat ini bahkan sedang diproses. Lalu, hasil pelelengan akan dimasukkan ke kas daerah,” tegas Bupati Anas.
Terkait Kapal Putri Sritanjung 1 yang kandas beberapa waktu lalu, pemkab akan menunggu terlebih dahulu hasil pansus yang dilakukan oleh DPRD Banyuwangi. “Jika pansus selesai, juga segera dilelang,” imbuhnya.
Adapun tentang kejelasan nasib karyawan, Pemkab Banyuwangi menyerahkan sepenuhnya kepada PT PBS sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan perusahan yang berlaku. “Karena sudah menjadi perusahaan tersendiri, ini sudah bukan kewenangan Pemkab. Ini kami serahkan pada PT PBS,” ungkap Bupati Anas.
Tentang usulan pengadaan kapal baru sebagai kelanjutan dari LCT Putri Sritanjung ini, Pemkab Banyuwangi akan melakukan sejumlah pertimbangan dan perhitungan terlebih dahulu. Mulai dari tingkat fisibilitas bisnis, kepatutan dan kelayakannya. “Kita juga mempertimbangkan skala prioritas pemerataan pembangunan pada sektor lainnya,” pungkas Anas. (Humas)