Pemkab Bongkar Bando Reklame Tak Berijin

Senin, 27 Juni 2011


Banyuwangi - Pemkab banyuwangi melakukan pembongkaran bando reklame yang tidak berijin atau sudah lama habis masa ijinnya. Pemkab melalui Kantor Pelayanan Perijinan (KPP) bersama Satpol PP dan Polres Banyuwangi membongkar bando reklame di depan gedung DPRD Banyuwangi pada minggu malam atau senin dini hari pukul 01.00 WIB.

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan, Drs. Ec. H. Abdul Kadir Msi, mengatakan pembongkaran bando reklame berukuran besar tersebut sudah melalui kajian mendasar dan pihak pemilik bando juga sudah diberitahu. Pemberitahuan itu dilakukan melalui peringatan tertulis dengan tenggang waktu sesuai peraturan yang berlaku. “ Sesuai ijin tetap reklame, pada poin (i) berbunyi, satu bulan sebelum ijin mati, ijin harus diperpanjang, jika tidak diperpanjang sesuai poin (k) maka ijin akan dicabut,” ungkap Abdul kadir.  Berbekal dari aturan tersebut maka pihak KPP melaporkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan pembongkaran. “Bando yang telah dibongkar tersebut akan dibawa ke kantor KPP, apabila dalam 5 hari tidak diambil maka bando akan menjadi hak Pemerintah kabupaten Banyuwangi ”, tambah Abdul Kadir.

Sementara itu masih ada 6 bando reklame berukuran besar yang sudah lama habis masa ijinnya dan tidak pernah diperpanjang oleh pemilik. Enam bando itu antara lain bando milik PT. Bio Promo Indonesia berlokasi di depan SMPN 1 Jl. A. Yani, , kemudian bando milik PT. Warna-warni yang berlokasi di jl. D.I panjaitan. Kemudian di jl. Yos Sudarso bando milik PT. Persada Prima, di jl. S. Parman milik CV. Staridon, di jl. Raya Genteng bandi milik PT. Kreasi Eka Warna dan lokasi terakhir di desa Kedayunan, Kabat, bando milik PT. Jade. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :