Pemkab Jamin OPD Tak Akan Timbulkan Kegaduhan Sosial
Jumat, 22 Juli 2016
BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi menjamin rencana perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak akan menimbulkan kegaduhan sosial yang mungkin ditimbulkan akibat penurunan dan kenaikan jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penghapusan, peleburan,dan perubahan status sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten Slamet Kariyono usai menghadiri Sidang Paripurna bersama Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko di Ruang Rapat DPRD, Kamis (21/7). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Joni Subagyo, tersebut beragendakan penyampaian Pemandangan Umun (PU) Fraksi atas diajukannya nota penjelasan Raperda pembentukan dan susunan OPD oleh Bupati Abdullah Azwar Anas, Selasa (19/7) lalu.
“Kegaduhan sosial tidak akan terjadi. Insyaallah juga tidak akan ada sikut-sikutan seperti yang dikhawatirkan. Saya kira semua akan legowo dan tetap bekerja secara maksimal. Karena birokrasi itu kan sudah diatur, baik perekrutan maupun penempatannya. Yang penting, pelayanan publik dan program-program pemerintah tetap berjalan lancar,” kata Sekkab Slamet.
Pernyataan Sekkab tersebut menanggapi PU fraksi PDIP yang salah satunya memprediksi sekaligus meminta penjelasan upaya eksekutif meminimalisir kegaduhan sosial akibat rencana OPD.
Selain PDIP, secara begiliran masing-masing fraksi juga menyampaikan tanggapannya. Mulai dari fraksi Golkar PAN, Demokrat, Gerindra PKS, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura-Nasdem, dan terakhir Partai Kebangkitan Bangsa.
Secara Umum, ke tujuh fraksi DPRD tersebut menyetujui langkah sigap eksekutif mengimplementasikan undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah (PP) no 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 18 tahun 2016 yang telah diundangkan pada 19 Juni 2016 tersebut, pembentukan perangkat daerah dan pengisian kepala daerah dan kepala unit kerja perangkat daerah diselesaikan paling lambat enam bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan. Namun demikian, seluruh fraksi juga mengusulkan adanya penambahan melalui PU nya.
Seperti fraksi PDIP dan Demokrat yang pada kesempatan itu meminta eksekutif untuk melengkapi nota penjelasan Raperda yang telah diajukan dengan naskah akademik. “Karena ini adalah Raperda baru, mohon eksekutif menyertakan naskah akademik sebagai pendukung. Ini sesuai dengan UU no 12 tahun 2011, pasal 56 ayat 2,” kata Viki Septalinda, juru bicara FPDIP saat menyampaikan PU nya.
Keberadaan naskah akademik ini, lanjut Viki, sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat. Sehingga diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak menghadapi masalah di kemudian hari.
Selanjutnya, terkait dengan penghapusan dan peleburan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), fraksi PKB menyatakan tanggapannya. Menurut fraksi ini, dengan meleburnya DKP ke beberapa dinas yang lain, jangan sampai menurunkan derajat kebersihan Kabupaten Banyuwangi. Fraksi ini pun mengusulkan, agar masalah sampah tetap jadi prioritas pemkab.
“Kejadian masa lalu jangan sampai terulang lagi. Dulu kita pernah menjadi daerah terkotor. Namun sejak beberapa tahun lalu setelah DKP menjadi dinas tersendiri, Banyuwangi mulai bangkit. Empat kali berturut-turut kita berhasil menggondol Adipura. Jika nanti DKP benar-benar dihapus, kebersihan Banyuwangi harus tetap terjaga,” tegas Mariyatul Fitriyah, juru bicara fraksi PKB. (Humas)