Pemkab Luncurkan Layanan One Stop Service

Rabu, 17 Juli 2013


BANYUWANGI –Biasanya di bulan Ramadhan kinerja di lingkungan pemerintahan sedikit menurun. Namun ini tidak berlaku di Banyuwangi. Justru sebaliknya moment Ramadhan ini dijadikan pemkab untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan gratis. Untuk melaksanakan komitmen tersebut, Rabu (17/7) Bupati Abdullah Azwar Anas meluncurkan layanan one stop service di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Banyuwangi.  

Pelayanan satu pintu ini memungkinkan warga mengurus sejumlah surat keterangan tanpa perlu berbelit-belit, tidak keluar ongkos, dan waktu yang pendek. Mulai dari pengurusan surat keterangan domisili, ijin usaha, surat keterangan catatan kepolisian. “Tidak ada alasan lagi kecamatan dan kelurahan tidak melaksanakan ini. Karena saat ini masyarakat butuh layanan cepat, transparan dan mudah,” kata Bupati Anas.

Ditambahkan Bupati Anas, program ini adalah bagian kerangka reformasi birokrasi yang berusaha meningkatkan kualitas layanan publik dan juga tuntutan keterbukaan informasi dari publik. Apalagi masyarakat saat ini telah terbiasa dengan informasi dan teknologi (IT), sehingga menuntut responsivitas yang tinggi dari birokrasi.

Dicontohkan Bupati Anas tentang pelayanan berbasis IT di lingkup Kecamatan Banyuwangi sejak April 2013. Di mana pengurusan surat keterangan yang berbasis kecamatan cukup diselesaikan di level kelurahan melalui sistem administrasi yang terintegrasi. Yakni segala surat keterangan mulai dari keterangan domisili, SKCK,, ijin usaha hingga keterangan lahir bisa diselesaikan dalam hitungan menit. “Kelurahan tinggal mengirim SMS ke kecamatan bahwa ada surat yang butuh disetujui lewat aplikasi yang ada. Camat pun tinggal menyetujui melalui sistem yang ada, lalu kelurahan tinggal mencetak data yang telah di acc camat. Jadi pemohon tidak perlu datang ke kecamatan lagi,” terang Bupati Anas.

Selain pelayanan di kecamatan, Pemkab telah membuat terobosan penerbitan akta kelahiran di rumah sakit daerah. Bila selama ini, pengurusan akta butuh waktu hingga sebulan lebih, sekarang ibu melahirkan bisa langsung membawa pulang akta kelahiran anaknya. “Syaratnya orang tua harus sudah menyiapkan nama bayinya. Biar prosesnya cepat,” ujar Anas.

Pelayanan ini dalam waktu dekat akan diperluas hingga puskesmas dan di tempat praktek bidan. “Agustus akan segera kita efektifkan layanan akta langsung jadi ini,” janji Bupati Anas. (Humas & Protokol)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :