Pemkab Minta Kelonggaran Waktu Untuk Kaji Raperda Jamkesda

Senin, 3 Oktober 2011


BANYUWANGI – Menanggapi diajukannya rancangan peraturan daerah ( Raperda) Inisiatif DPRD kepada Eksekutif tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi meminta waktu untuk melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap substansi materi yang terkandung didalamnya. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, di Gedung Paripurna, Senin (3/10).

Wakil Bupati Yusuf menyampaikan langkah-langkah pendalaman dan pengkajian yang dilakukan oleh Pemkab antara lain dengan mengevaluasi semua program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab. “ Hal ini untuk melihat kelebihan maupun kekurangan yang ada untuk menjadi perbaikan program kedepan,” tutur Wabup Yusuf.

Selain itu Wabup Yusuf  juga akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan  Pemerintah Pusat. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan studi banding ke daerah-daerah lain yang telah melaksanakan program jaminan kesehatan daerah. “ Langkah ini dilakukan sebagai bahan referensi bagi kami untuk melakukan pengkajian,” ungkap Wakil Bupati.

Sekadar diketahui, Raperda Jamkesda adalah raperda inisiatif DPRD yang ditujukan bagi  warga miskin yang tidak tercover dalam Jamkesmas (Jaminan Kesejahteraan Masyarakat). Nantinya mereka akan mendapatkan  dua macam jaminan, yaitu jaminan biaya PP (Pergi Pulang) untuk pasien dari kabupaten ke Surabaya, serta jaminan tindakan medis. Untuk biaya transportasi dan akomodasi bagi keluarga pasien disesuaikan dengan kemampuan daerah. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :