Pemkab Sosialisasikan Pencairan Dana Hibah & Bansos
Rabu, 30 September 2015
BANYUWANGI – Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/4627/SJ yang menjelaskan soal mekanisme pencairan dana hibah dan bansos yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Slamet Kariyono, langsung mensosialisasikan aturan tersebut ke seluruh jajaran pemkab beberapa waktu lalu.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa pencairan dana hibah dan bansos kepada penerima mensyaratkan pihak penerima harus mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah daerah untuk badan/lembaga kemasyarakatan dan bila berbentuk ormas harus berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Misalnya, kelompok masyarakat (pokmas) yang mengusulkan bantuan untuk rehabilitasi tempat peribadatan ataupun bantuan kegiatan kemasyarakatan harus mengurus surat keterengan terlibih dulu. Begitu juga untuk badan/lembaga kemasyarakatan bila berbentuk ormas harus berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Slamet.
“Kalau hanya proposal yang diajukan tanpa Surat keterangan terdaftar atau tidak ada ketentuan berbadan hukum, sekarang akan sulit menerima bantuan dari pemerintah. Makanya saya minta camat, untuk menyampaikan ke masyarakat agar mereka tak salah paham dan bisa mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat ini,” kata Sekkab.
Dana hibah, imbuh Sekkab, menurut UU Nomor 23 hanya dapat diberikan kepada lembaga yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Lembaga pengecualian yang masih boleh terus menerus menerima bantuan hibah ini, diantaranya KONI, KORPRI, Gerakan Pramuka, Badan Amil Zakat (BAZ), MUI (Majelis Ulama Indonesia), PMI, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten dan Dewan Pendidikan.
Terkait bantuan dana hibah ini, beberapa waktu lalu Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, juga mengikuti Rapat Koordinaasi Pembahasan Penyerapan Anggaran di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Rapat teresbut dihadiri oleh Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Badrodin Haiti, Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, dan Gubernur Jatim Soekarwo.
Saat itu, Bupati Anas sempat mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada penjelasan hukum baru yang mungkin lebih bisa menjamin pelaksanaan pencairan dana hibah dan bansos ini. Pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) ini membutuhkan penjelasan hukum baru agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari sekaligus bisa tetap menjaga kontinuitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
”Kami berharap, mungkin untuk nominal tertentu, dana hibah atau bantuan sosial bisa lebih mudah bagi masyarakat tanpa harus menghilangkan unsur-unsur transparansi dan anti-korupsi. Karena jika ada syarat yang berbelit, kelompok masyarakat tertentu cukup kesulitan. Mbok Nah, Mbok Yem, yang nilai hibahnya misalnya Rp 2 juta atau Rp 3 juta kan susah jika mereka harus mengurus surat segala macam. Saya kira asal penerimanya jelas, didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik, dana hibah akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Anas.
Dia juga mencontohkan adanya sejumlah mahasiswa yang mengajukan dana hibah penelitian untuk menunjang penyelesaian skripsi atau tugas akhirnya. ”Ada mahasiswa yang ajukan penelitian skripsi, misalnya tentang peningkatan produktivitas buah naga Banyuwangi, nilainya Rp2 juta atau Rp3 juta, akan kesulitan jika harus mengurus surat-surat. Kan bisa misalnya cukup surat keterangan dari dekan atau rektornya, kemudian menyerahkan hasil penelitiannya ke Pemkab,” kata Anas.
Oleh karena itu, Anas berharap pemerintah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal tersebut sebagai penerjemahan dari UU 23 Tahun 2014 khususnya pasal 298 yang membahas soal dana hibah.
”Penjelasan hukum baru ini penting agar masyarakat yang dalam kelompok paling rentan tidak kesulitan mengakses dana hibah untuk pemberdayaannya hanya gara-gara masalah prosedural atau administrasi. Tapi saya tekankan, relaksasi untuk kelompok tertentu ini tetap harus taat hukum dan patuh pada nilai-nilai antikorupsi,” tegas Anas. (Humas Protokol)