Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan

Kamis, 4 Juli 2013


BANYUWANGI – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan,  Pemkab Banyuwangi menerapkan  jam kerja khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan tersebut didasarkan pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 07 tahun 2013 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja mulai hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sedangkan  jam istirahat start dari pukul 12.00 – 12.30 WIB. Pada hari Jumat masuk pada pukul 07.30 – 15.30 WIB, dan istirahat pukul 11.00 -12.30 WIB.

Sementara, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin - Kamis jam kerja diawali pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Dengan diberlakukannya jam kerja tersebut, total jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :