PENGADAAAN BARANG / JASA PEMKAB BANYUWANGI TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Kamis, 28 April 2011
Banyuwangi – Rabu (25/4) kemarin, berlangsung launching Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi Tahun 2011 di Kantor Sekretariat lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai percepatan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. “ Metode pengadaan barang dan jasa menggunakan pelelangan umum, “ demikian penjelasan yang diberikan oleh ketua panitia kegiatan dalam laporannya.
Untuk tahun anggaran 2011 pengadaan barang/jasa Kabupaten Banyuwangi sebanyak 331 paket, yang terdiri dari paket pekerjaan konstruksi sebanyak 227 paket, paket pengadaan barang dan jasa lainnya sebanyak 72 paket dan paket pengadaan konsultasi sebanyak 32 paket. Selanjutnya, dalam pelaksanaan pelelangan, panitia pengadaan barang/jasa akan difasilitasi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi baik untuk pelaksanaan elektronik ( e-proc) maupun non elektronik (non e-proc).
Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi, Yusuf Widiatmoko, S.sos, mengatakan pengadaan barang/jasa yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. “ Nantinya kualitas tersebut akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” Wabup menambahkan. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah ini didasari oleh Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah. “ Diharapkan dengan menerapkan peraturan presiden tersebut dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja Negara, dan percepatan pelaksanaan APBD,” ujar Wabup. Selain itu penerapan Peraturan Presiden juga ditujukan untuk meningkatkan keberpihakan terhadap industri nasional dan usaha-usaha kecil, serta menumbuhkan industri kreatif, inovasi, dan kemandirian bangsa dengan mengutamakan penggunaan industri strategis dalam negeri.
Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati Yusuf menghimbau agar prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa yang telah dijabarkan sebelumnya benar-benar dilaksanakan sehingga akan tercipta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Acara tersebut dihadiri oleh Muspida, Sekda dan Asisten dan Pejabat Pemkab Banyuwangi serta segenap panitia pengadaan barang dan jasa dan undangan lainnya. (Humas)