Raperda Reklame Sangat Penting, Karena Bisa Dongkrak PAD

Selasa, 20 September 2011


BANYUWANGI –Ditangguhkannya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan Reklame dan Raperda Sekretariat KORPRI oleh tujuh fraksi di DPRD mendapatkan perhatian yang serius dari pihak eksekutif. Dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan eksekutif atas pandangan umum (PU) fraksi atas diajukannya sembilan raperda, Wakil Bupati Yusuf Widiyatmoko yang mewakili Bupati, menyampaikan penjelasan tentang pentingnya kedua raperda tersebut untuk dibahas di Gedung DPRD, (19/9).

Wabup Yusuf menyampaikan harapannya agar Raperda Pengaturan Reklame dan Raperda Sekretariat KORPRI bisa dibahas oleh DPRD karena keduanya sangat diperlukan. Atas kekhawatiran anggota dewan dengan akan terjadinya tumpang tindih Raperda Pengaturan Reklame dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Wabup menegaskan tidak akan terjadi. Hal tersebut dikarenakan Raperda RTRW, yang saat ini masih digodok, lebih mengatur kebijakan tata ruang secara makro sementara Raperda Pengaturan Reklame mengatur kebijakan teknis penataan dan tarif reklame. “ Raperda pengaturan reklame ini perlu segera dibahas agar pada triwulan ketiga penerimaan PAD bisa meningkat, karena dalam Raperda ini tarif  pemasangan reklame dihitung berdasarkan pada nilai strategis dan nilai zonasi yang mempunyai space mahal yang sebelumnya tidak diatur,” urai Wabup.

Wabup juga menjelaskan jika nantinya telah menjadi perda, Sekretariat KORPRI  tidak akan membebani APBD. “ Sumber keuangan KORPRI sudah jelas dan tidak harus berasal dari APBD karena ada  iuran anggota dari pihak lain yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah,” ungkap Wabup. Selain itu Wabup menambahkan kalau KORPRI  sebenarnya bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007.

Terhadap ketujuh raperda lainnya, Wabup menyampaikan terima kasih dan menerima semua saran dan kritik dari tujuh fraksi DPRD.  Kritik dan saran yang disampaikan oleh semua fraksi terhadap raperda RPJPD dan Satpol PP banyak yang disetujui, begitu juga dengan empat raperda lainnya yakni Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Pengelolaan Badan usaha Milik Desa (Bumdes), Raperda Pendapatan Desa, Raperda Penyerahan Urusan Kabupaten Kepada Pemerintah Desa serta Raperda Penghapusan, Penggabungan dan Pembentukan Desa Menjadi Kelurahan. (Humas dan Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :