Perda OPD dan RPJMD Ditetapkan

Selasa, 5 Juli 2011


Banyuwangi – Setelah dilakukan pembahasan sebulan lebih lamanya, DPRD akhirnya menetapkan dua perda yakni perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perda Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kedua perda tersebut disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD, selasa (5/7).

Dua perda tersebut merupakan perda yang sangat penting bagi pelaksanaan Pemerintahan Banyuwangi kedepan. Karena perda RPJMD memberi arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan  dan konsitensi  antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama lima tahun yang akan datang.  Selain itu RPJMD merupakan dasar pelaksanaan APBD selama pemerintahan Bupati periode 2010-2015.Sementara itu perda OPD akan memberikan landasan bagi pembentukan stuktur keorganisasian pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.

Terkait OPD, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas meminta waktu untuk mempertimbangkan dan mengukur secara cermat terkait penempatan personil dalam SKPD yang membutuhkan. “  Transisi waktu tersebut diperlukan agar penempatan orang yang akan menduduki jabatannya memenuhi kualifikasi dan ideal,” ungkap Bupati.

Tidak lupa, Bupati Anas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD, anggota fraksi, komisi serta badan legislasi, yang dengan perannya masing-masing telah memberikan kontribusi sehingga dua  perda  tersebut bisa ditetapkan.  Bupati meminta dukungan dari semua pihak agar dengan ditetapkannya perda tersebut, percepatan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi bisa segera terwujud.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut ketua, wakil dan anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas dan Instansi, Camat serta Lurah se Kabupaten Banyuwangi. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :