PNS Banyuwangi Terima THR

Selasa, 5 Juni 2018


BANYUWANGI — Saat sejumlah daerah kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS), Banyuwangi sudah merealisasikan gaji ke-14 tersebut hari ini, Selasa (5/6). Sesuai instruksi pemerintah pusat, gaji ke-14 yang diterima PNS Banyuwangi meliputi komponen gaji pokok plus tunjangan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudradjat mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji pegawai negeri sipil (PNS), sebenarnya tidak ada istilah THR melainkan gaji ke-14. “Untuk Banyuwangi pembayaran gaji ke-14 sudah terealisasi. Lancar, dan normatif,” ujarnya.  Djajat mengungkapkan, dana untuk pembayaran gaji ke-14 sudah dianggarkan. Selain itu, pemkab juga telah menganggarkan acres (cadangan gaji pegawai) sebesar 2,5 persen dari komponen gaji pegawai. Kepala BPKAD Samsudin mengatakan, kebutuhan pembayaran gaji ke-14 ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi relatif aman. “Kami sudah mengantisipasi. kami sudah menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 sesuai gaji pokok PNS,” tuturnya. Namun, ada aturan baru yang mengamanatkan gaji ke-14 ASN sebesar gaji pokok plus tunjangan. Kebutuhan untuk membayar tunjangan tersebut sudah dipenuhi.  “Kami punya cadangan untuk kenaikan gaji dan kenaikan pangkat. Dan itu cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke-14 ASN Pemkab Banyuwangi, tidak sampai menggeser anggaran pembangunan yang lain. Totalnya sekitar Rp 55 sampai Rp 56 milyar" ujarnya. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :