PNS Dapat Cuti Lebaran 3 Hari, Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik
Jumat, 18 Juli 2014
BANYUWANGI – Ini kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya surat edaran libur hari raya dan cuti bersama telah resmi keluar. Surat edaran yang bernomor 065/894/429.013/2014 itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Slamet Kariyono.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis pelaksanaan libur hari raya Idul Fitri 1435 H jatuh pada 28-29 Juli 2014. Sedangkan Cuti bersama berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 30, 31 dan 1 Agustus. Merujuk surat edaran tersebut berarti libur hari raya bagi PNS akan berlangsung selama 5 hari. Ini belum ditambah libur reguler, sabtu dan minggu pada tanggal 26,27 juli dan tanggal 1,2 Agustus. Maka jika ditotal libur lebaran PNS lumayan panjang, sampai 9 hari.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan baik sebelum maupun setelah pelaksanaan libur hari raya dan cuti bersama, semua PNS dilarang mengajukan ijin dan cuti. “Jumlah hari libur sudah cukup panjang, jadi kami tegaskan diluar jadwal yang ditetapkan PNS tidak boleh menambah ijin atau cuti. Apabila nanti sampai terjadi harus siap dengan konsekuensinya,” kata Sekkab Slamet Kariyono.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan selama pelaksanaan libur hari raya dan cuti bersama, kendaraan dinas roda empat milik pemerintah daerah dilarang untuk digunakan untuk kepentingan pribadi. “Semua kendaraan Pemda harus diparkir di Kantor Pemda mulai tanggal 25 Juli – 3 Agustus, kecuali kendaraan operasional,” tegas Sekkab Slamet. (Humas Protokol)