PNS Dilarang Ajukan Cuti Usai Lebaran

Selasa, 28 Juni 2016


BANYUWANGI – Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi tentang libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H, pemkab melarang pengajuan ijin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama yang telah ditetapkan.

Dikatakan Sekkab Slamet Kariyono, dalam SE bernomor 065/1108/429.013/2016 tertulis pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 6-7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersama berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 4, 5 dan 8 Juli. Merujuk SE tersebut, libur hari raya bagi PNS akan berlangsung selama 5 hari.

"Ditambah libur reguler, Sabtu dan Minggu pada tanggal 2-3 dan 9-10 Juli. Maka jika ditotal libur lebaran PNS cukup panjang, yakni sampai 9 hari," ujar Sekkab Slamet.

Dalam SE tersebut, lanjut Sekkab, juga dicantumkan larangan pengajuan ijin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama yang telah ditetapkan. Ini dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik lantaran libur Lebaran yang lebih dari satu minggu.

“Surat edaran itu telah disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Larangan ini sekaligus menindaklanjuti imbauan MenPAN-RB Yuddy agar PNS tidak mengambil cuti di luar cuti bersama," jelas Sekkab Slamet.  

Ditambahkan Sekkab, semua PNS wajib melaksanakan SE tersebut. Bila melanggar, kata dia, PNS yang bersangkutan harus siap dengan sanksinya. "Namun yang jelas, semua kepala SKPD sudah kami tekankan untuk tidak memberikan pengajuan cuti kepada seluruh stafnya. Kalau masih ada yang melanggar, berarti yang bersangkutan tidak mendapatkan ijin sebenarnya," tegas Sekkab.

Sekkab menambahkan, dalam surat edaran itu juga disebutkan selama pelaksanaan libur hari raya dan cuti bersama, kendaraan dinas roda empat milik pemerintah daerah dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, SE tersebut juga menegaskan pelarangan pemakaian kendaraan dinas untuk kepentingan libur Lebaran. “Semua kendaraan dinas harus diparkir di Kantor Pemda mulai tanggal 1 -8 Juli, kecuali kendaraan operasional. Misalnya, kendaraan Dinas KEbudayaan dan Pariwisata yang sedang memantau obyek wisata, atau Dishub yang memantau lalu lintas,” pengkas Sekkab Slamet. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :