PNS Dilarang Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran
Jumat, 10 Juli 2015
BANYUWANGI – Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1436 H Tahun 2015, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapatkan dua hari libur hari raya 17- 18 Juli, dan tiga hari cuti bersama (16, 20, 21 Juli 2015). Sekaligus larangan ijin dan cuti sebelum maupun sesudah lebaran.
Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono, cuti bersama tersebut mengacu pada Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia masing-masing Nomor 16 Tahun 2014, Nomor 310 Tahun 2014, Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1436 H/2015 M, diatur sebagai berikut :
|
|
Selanjutnya, kata Sekkab, untuk menjaga kestabilan kinerja PNS dan layanan kepada masyarakat, dalam surat edaran bupati tersebut juga dicantumkan larangan pengajuan ijin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama yang telah ditetapkan. Surat edaran itu juga telah disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ditambahkan Sekkab, dalam SE bupati ini ada tiga hal yang diputuskan, yakni libur,cuti selama dan larangan pengajuan ijin cuti sebelum dan sesudah lebaran. Yang ketiga, larangan mobdin untuk mudik. Khusus untuk larangan penggunaan mobdin dan pengajuan ijin/ cuti, kata Sekkab, merupakan keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas yang telah disepakati dan bertujuan untuk menghindari kejadian yang tidak di harapkan. “Empat tahun lalu ada kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik mengalami kecelakaan cukup fatal. Nah, hal ini yang menjadi pertimbangan kami juga,” kata Sekkab menirukan ucapan Bupati Anas. Ditambahkan Sekkab, larangan ijin/ cuti dikeluarkan mengingat padatnya agenda Banyuwangi. “Karena banyak sekali kegiatan setelah lebaran ini, kami sengaja tidak mengijinkan PNS mengambil cuti. Namun begitu, kan sudah ada cuti bersama dari pusat,”kata Sekkab. Meski begitu, pemkab juga memberikan keleluasaan bagi pejabat yang menggunakan kendaraan saat lebaran untuk melaksanakan tugas. Misalkan saat lebaran ada kepala Dinas Pariwisata menggunakan kendaraan plat merah di tempat wisata, itu tidak masalah karena memang tugasnya memantau tempat-tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat saat lebaran. “Selain larangan mengajukan cuti, pemkab Banyuwangi mengharuskan seluruh kendaraan dinas roda empat yang dilarang dipakai mudik diparkir di halaman Kantor Pemkab Banyuwangi pada H-2 lebaran, yakni 15 Juli 2015,” tegas Sekkab. (Humas & Protokol)
|