Fraksi DPRD Tangguhkan Dua Raperda

Kamis, 15 September 2011


 

BANYUWANGI – Harapan Bupati Abdullah Azwar Anas untuk segera disahkannya kelima raperda yang diserahkan kepada legislatif beberapa waktu lalu mendapat respon positif pihak legislatif. Sebagai buktinya, Kamis (15/9) anggota DPRD menggelar sidang paripurna untuk memberikan pandangan umum terhadap raperda yang diserahkan eksekutif. Sayangnya dari sembilan raperda yang diajukan pihak eksekutif hanya tujuh raperda yang dibahas untuk disahkan, sementara dua raperda ditangguhkan.Dua raperda tersebut, yakni  Raperda Sekretariat Dewan Korpri dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.

Alasan kompaknya tujuh fraksi di DPRD menolak kedua raperda tersebut berbeda-beda, Misalnya, juru bicara fraksi PDIP, Dadang, kalau Raperda Sekretariat Dewan Korpri disahkan ada kekhawatiran semakin terbebaninya APBD. “ Nantinya APBD akan terbebani dengan eselonisasi Pengurus Sekretariat Dewan Korpri. Kalau hanya untuk mengatur pengurus dewan Korpri cukup menggunakan peraturan Bupati,,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.

Sedangkan juru bicara fraksi Gerindra, Heru Budianto, mengungkapkan alasan penolakan Raperda Penyelenggaraan Reklame. Menurut Heru, pembahasan Raperda Penyelanggaraan Reklame belum bisa dilakukan selama Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum dibahas. “ Dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kebijakan apabila Raperda Penyelenggaraan Reklame tidak mengacu kepada Raperda RTRW,” ungkap wakil dari Fraksi Partai Gerindra.

Sementara itu, terhadap diterimanya tujuh Raperda lainnya, fraksi-fraksi di gedung paripurna tersebut memberikan pandangan yang beragam. Misalnya, Fraksi Golkar Hanura yang memberikan pemandangan mengenai Raperda Pengelolaan Bumdes. Fraksi tersebut, memberikan masukan agar Bumdes berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang kepemilikan sahamnya harus melembaga dan bukan perorangan. Pengelolaannya pun kata juru bicara Fraksi Golkar Hanura, tidak boleh berorientasi pada proyek. Beda dengan Fraksi Gerindra yang justru menyoroti pengangkatan pengurus Bumdes. Dalam pandangan Fraksi Gerindra, raperda diajukan eksekutif minimal pendidikan akhir pengurus Bumdes adalah SMP kurang pas, harusnya pendidikan minimal SLTA. “Hal tersebut karena latar belakang pendidikan dianggap menjadi faktor penting bagi profesionalisme dalam organisasi,’ ungkap juru bicara fraksi Gerindra.

Pandangan Umum fraksi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD itu cukup hangat, selain dihadiri Forum Pimpinan Daerah (FPD), pejabat teras pemkab dan pejabat vertikal juga anggota dewan. Sekedar diketahui sembilan Raperda yang dibahas dan ditolak tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat, Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2005-2025, Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banyuwangi, Raperda Pengelolaan Badan usaha Milik Desa (Bumdes), Raperda Pendapatan Desa, Raperda Penyerahan Urusan Kabupaten Kepada Pemerintah Desa serta Raperda Penghapusan, Penggabungan dan Pembentukan Desa Menjadi Kelurahan.(Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :