Rapat Paripurna, Wabup Yusuf Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Banyuwangi TA 2016

Rabu, 7 Juni 2017


BANYUWANGI – Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Banyuwangi tahun 2016, disampaikan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko, Rabu (7/6), dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Banyuwangi. Yusuf  memberikan apresiasinya atas  kerja dewan yang ikut mengantarkan Banyuwangi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Penuh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016.

Yusuf mengatakan, berbagai keberhasilan yang diraih Pemkab Banyuwangi  adalah berkat kerja keras seluruh elemen masyarakat, termasuk eksekutif dan legislatif-nya. “Atas capaian ini semua, kami berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Yusuf.

Dalam kesempatan itu, Yusuf menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Banyuwangi  Tahun Anggaran 2016. Dikatakannya, pendapatan daerah pada tahun 2016 terealisasi sebesar Rp 2,8 trilyun, lebih rendah dari  target yang ditetapkan sebesar Rp 3,54 trilyun.

Pendapatan daerah  di tahun 2016 itu, antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 367,8 milyar. Selain berasal dari PAD, pendapatan daerah tersebut juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan senilai Rp 1,8 trilyun, transfer pemerintah pusat lainnya berupa dana penyesuaian sebesar Rp 174,3 milyar, transfer pemerintah provinsi sebesar Rp 255,2 milyar, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 160,9 milyar.

Dalam  rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ismoko tersebut, Yusuf menambahkan, belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp 3,95 trilyun atau sebesar 90,33 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 3,42 trilyun.

Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp 1,94 trilyun, belanja modal senilai Rp 911,5 milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp 937,8 juta, dan transfer berupa bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan sebesar Rp 239,2 milyar. “Dengan begitu, per 31 Desember 2016 terjadi defisit realisasi sebesar Rp 289,6 milyar. Angka ini merupakan hasil realisasi pendapatan daerah dikurangi realisasi belanja dan transfer daerah,”ujar Yusuf.

Yusuf  juga memerinci  pos pembiayaan daerah. Realisasi penerimaan pembiayaan mencapai 99,98 persen dari target anggaran. Sedangakn pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan dan tidak terealisasi. Dengan demikian, jumlah pembiayaan neto di tahun 2016 sebesar Rp 371,7 milyar.

Sehingga jika dihitung, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) di tahun anggaran 2016 sebesar Rp 82,1 milyar. Nilai SiLPA tersebut merupakan hasil penjumlahan defisit anggaran dengan pembiayaan neto.

Yusuf mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 itu disampaikan secara lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, yang didalamnya terdapat  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016. Dan semuanya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (*)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :