Raperda Organisasi Perangkat Daerah Kembali Dibahas

Jumat, 29 Juli 2016


BANYUWANGI - Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali dibahas, Kamis (28/7). Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko membacakan jawaban bupati terhadap pandangan umum (PU) fraksi atas diajukannya Raperda OPD  di depan para anggota dewan dan seluruh undangan yang hadir di ruang paripurna DPRD Banyuwangi.

Menanggapi PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan  Fraksi Partai Demokrat yang meminta agar raperda tersebut dilengkapi naskah akademik (NA), Yusuf mengatakan, dokumen NA tersebut sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu pula dengan pertanyaan F-PDIP mengenai langkah yang dilakukan eksekutif untuk meminimalisir dampak sosial akibat penataan perangkat daerah, Yusuf menyatakan penataan perangkat daerah merupakan amanat undang-undang untuk mewujudkan organisasi yang lebih efektif dan efisien. “Harapan kami, penataan perangkat daerah ini tak menimbulkan dampak sosial bagi pegawai. Mengingat jumlah pejabat struktural yang ada saat ini setara dengan jumlah jabatan struktural pada perangkat daerah yang baru,” ujar Yusuf.

Yusuf menerangkan jumlah jabatan struktural perangkat daerah yang baru sebanyak 806. Sedangkan jumlah jabatan struktural perangkat daerah saat ini sebanyak 859. Terdapat selisih 53 jabatan struktural.

Yusuf menambahkan, eksekutif juga menyatakan persetujuan atas masukan dari Fraksi Partai Demokrat yang menyampaikan penataan OPD harus berdampak pada meningkatnya efisiensi belanja gaji pegawai, meningkatnya kualitas pelayanan publik dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Joni Subagio ini juga dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Sekretaris Kabupaten Slamet Kariyono dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :