Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Banyuwangi, Tahun 2013 Telah Disetujui DRPD

Rabu, 18 Juni 2014


BANYUWANGI- Hubungan eksekutif dan legislatif di Banyuwangi selalu kompak dan penuh keharmonisan dalam melaksanakan pembangunan di Banyuwangi. Hal itu terlihat, dengan cepatnya persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD 2013. Bayangkan, hanya tempo dua pekan pasca penyampaian nota pengajuan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang pertanggungjawaban APBD 2013 oleh Bupati, Rabu (18/7) legislatif telah menyetujuinya.  

Bahkan berita acara keputusan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2013, diterimakan langsung kepada Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dari Ketua DRPD Kabupaten Banyuwangi, Hermanto SE didampingi wakil Ketua DRPD dari dari semua fraksi. Masing-masing Wakil Ketua DPRD dari F-PKB M Joni Subagio, Ruliyono, dari F-P Golkar dan Adil Achmadiono dari F- P Demokrat, setelah Sidang Paripurna Penyampaian Keputusan DRPD Banyuwangi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanjungawaban APBD 2013, di Gedung DPRD Banyuwangi.

Keputusan persetujuan Raperda ini dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Soedirman, dengan Surat Keputusan Nomor 188/ /KPTS/DRPD/429.050/2014 tentang persetujuan DRPD Kabupaten Banyuwangi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2013. Dalam hasil keputusan ini, disebutkan keputusan ini ditetapkan setelah melalui rapat paripurna oleh DPRD Banyuwangi pada tanggal Rabu 18 Juni 2014. Dalam keputusan ini, DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Raperda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi Tahun anggaran 2013. Disitu juga dicatumkan persetujuan dewan atas laporan realisasi anggaran, neraca, laopran arusta dan cacatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2013. Diantaranya komposisi realisasi belanja daerah, sekitar Rp 1,9 trilun, belanja dan tranfer  sekitar Rp 1, 8 trilun surflus atau defisit, sekitar Rp 30, 7 miliar.   

Sementara itu, Bupati Anas dalam sambutannya menyatakan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi atas kerjasama yang telah dibangun dengan disetujuinya raperda ini. “Dengan persetujuan dewan atas raperda kabupaten banyuwangi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2013, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD yang lebih baik sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat banyuwangi,” ungkap Bupati Anas.

Meskipun, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013 telah mendapatkan persetujuan dewan, namun raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari gubernur jawa timur, dan selanjutnya setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud harus diakomodasikan dalam raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah. “Mudah-mudahan hasil evaluasi dimaksud dapat kita peroleh secepatnya,” kata Bupati Anas. (Humas Protokol)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :