Razia Mamin Kadaluarsa dan Tak Layak Konsumsi Kembali Digelar

Rabu, 10 Agustus 2011


BANYUWANGI – Razia makanan minuman (mamin)  kadaluarsa dan tidak layak konsumsi kembali dilakukan oleh petugas gabungan dari Disperindagkop, anggota DPRD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polres Banyuwangi, Rabu (10/8) di 3 swalayan yang ada di Banyuwangi. Swalayan yang menjadi sasaran kali ini antara lain Giant Hypermarket Banyuwangi, Sinar Fresh Rogojampi dan Minota Muncar.

Razia mamin gelombang ke-3  ini juga difokuskan pada kemungkinan beredarnya parsel yang berisi produk pangan kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat mutu, keamanan serta label. Untuk parsel, Dinas Kesehatan juga memberikan edaran khusus pada pengelola swalayan yang berisi himbauan agar tidak memasukkan kedalam parsel makanan  kadaluarsa, rusak, tidak terdaftar, tidak memenuhi syarat label, minuman beralkohol dan pangan yang mengandung babi.

Dalam razia kali ini banyak ditemukan produk  kue kering yang tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan. Selain itu juga didapati kemasan kalengan dan minuman larutan penyegar yang kemasannya rusak. Beberapa diantara minuman yang kemasannya rusak tersebut malah sebagian isinya juga berkurang. Ada pula beberapa produk makanan ringan buatan home industry yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsanya.

Yoppy Bayu Irawan,Kepala Bidang Perdagangan Disperindag dalam razia ini menyampaikan pada para manager swalayan untuk benar-benar memperhatikan tanggal kadaluarsa. “First in dan first out barang harus jelas, sehingga kadaluarsa barang mudah dikontrol,” tuturnya pada manager swalayan. Selain itu Bonaji, Staf Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan juga meminta pada para manager swalayan agar makanan produk home industry yang akan memasukkan produknya ke swalayan masing-masing, diminta mengurus ijin pada Dinas Kesehatan. “Jangan diterima dulu produk tersebut sebelum ada ijinnya. Mereka diminta mengurus ijin dulu saja. Gratis kok, Pak. Asalkan mengurus sendiri tanpa lewat makelar,” tambahnya.

Setelah didata dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan ), makanan yang kadaluarsa dan tidak layak konsumsi tersebut disita dan dikumpulkan di Polres Banyuwangi. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :