Satpol PP Lakukan Penghentian Pembangunan Hotel Peni

Selasa, 25 Maret 2014


BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampaknya tak ingin setengah-setengah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi  Izin Tertentu. Itu terbukti dari tindakan tegas petugas menghentikan pembangunan Hotel Peni, di Jalan KH Harun Banyuwangi, Senin (24/3).

Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai menyatakan, penghentian pembangunan yang mau naik kelas dari hotel kelas tiga menjadi kelas melati itu dilakukan karena pihak pengelola hotel belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, pembangunan hotel itu dilakukan sudah sejak dua bulan lalu.  

Akhirnya sejak mendapat pemberitahuan dari pihak terkait hotel tersebut belum memiliki IMB, pihaknya langsung bertindak melakukan penutupan dengan menandai garis warna kuning – hitam melintang di depan gerbang pintu hotel. Tidak hanya itu, petugas juga memasang plang bertuliskan “Bangunan ini dihentikan karena tidak memiliki IMB berdasar Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi  Izin Tertentu.

Sebelum melakukan penutupan, kata Ripai, pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu  dan Penanaman Modal (BPPT – PM) selaku instansi pengurusan izin. Namun saat pembangunan dilakukan, IMB hotel tersebut masih diproses alias belum diterbitkan. “Penghentian pembangunan ini akan terus dilakukan sampai pemilik hotel memiliki IMB. Jika IMB-nya sudah turun pembangunan bisa dilanjutkan kembali,” ujar Ripai.

Sementara itu pemilik hotel, Supriyanto yang tinggal di Kecamatan Srono belum bisa dikonfirmasi terkait penutupan bangunan yang belum ber-IMB ini. (Humas & Protokol)   



Berita Terkait

Bagikan Artikel :