Sekdes PNS Harus Mundur Jika Mau jadi Kades

Jumat, 16 September 2011


BANYUWANGI – Banyaknmya rumor yang sering terdengar Sekretaris Desa (Sekdes) yang akan mencalonkan diri sebagai Kades. Karena, Mereka pada masa sebelumnya banyak terjadi Sekdes yang bisa menjadi Kades. Untuk meluruskan hal itu, Sekkab Drs. Ec. Sukandi MM, menegaskan kalau ingin menjadi Kades harus mengudurkan diri dari jabatam PNS. "Bagi Sekdes yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatan PNS jika hendak mencalonkan diri menjadi Kepala Desa," ujar Sekkab, saat menggelar pertemuan dengan Sekdes se-Kecamatan Banyuwangi, di Aula Rempeg Jogopati, Jumat (16/9).

Ditegaskan Sekkab Sukandi keharusan pengunduran diri Sekdes dari jabatan PNS tersebut Berdasarkan pada PP No 45 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa Sekdes tidak diberi rekomendasi/izin untuk mengikuti pencalonan kepala desa karena telah diangkat menjadi PNS. “ Karena itu bagi Sekdes PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Setelah mengundurkan diri, dilanjutkan oleh Sekdes apabila dalam pencalonan akhirnya gagal menjadi Kepala desa, maka yang bersangkutan tidak bisa diangkat kembali menjadi PNS," papar Sekkab. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :