Selama Sebulan Polres Banyuwangi Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2018

Selasa, 6 Maret 2018


BANYUWANGI-Polres Banyuwangi menggelar operasi Keselamatan Semeru 2018, mulai 5 hingga  25 Maret 2018.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, yang juga turut hadir dalam apel gelar pasukan, di Mapolres Banyuwangi, Selasa (6/3), mendukung digelarnya operasi ini. 

"Ini bukan perkara mencari kesalahan pengendara, namun semata-mata demi keselamatan pengendara juga. Kalau pengendara tertib, kota ini juga akan nyaman ditempati," kata Anas.

Anas menambahkan, Banyuwangi juga telah empat kali berturut-turut meraih penghargaan nasional bidang lalu lintas, Wahana Tata Nugraha (WTN) sejak 2014.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, mengatakan, operasi ini penting untuk menekan angka kecelakaan.

“Operasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan pada masyarakat. Selama ini kesadaran berlalu lintas masyarakat masih kurang. Dampaknya terjadilah pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan banyak korban akibat tingginya angka kecelakaan,” tutur Donny.

Untuk wilayah Banyuwangi, kata Donny, korban meninggal di tahun 2016 sebanyak 219 orang, sementara di 2017 meningkat menjadi 224 korban.

“Ini peningkatan yang cukup signifikan, belum lagi korban luka beratnya. Karena itu, lewat operasi ini kami akan mengedukasi masyarakat. Kami libatkan unsur tiga pilar untuk turun langsung, mulai dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hingga di tingkatan Polres,” kata Donny.

Operasi ini dilakukan di hampir semua titik di seluruh wilayah Banyuwangi. “Operasi ini kami gelar setiap hari dengan sasaran atau tempat yang berbeda-beda, tapi dilakukan secara simultan dan masif, utamanya pada pengguna kendaraan bermotor,” ujar Donny.

Selain itu, disasar pula sejumlah pihak untuk ditertibkan. Antara lain pengemudi yang menggunakan bahu jalan raya, pengemudi angkutan umum, kendaraan pribadi, dan kendaraan tidak bermotor, tukang parkir, pedagang pada bahu jalan atau trotoar, pengemudi yang tidak memiliki SIM, melanggar marka jalan, pengemudi taksi liar dan geng motor.

Juga kendaraan bermotor roda 4 yang dioperasikan mengangkut penumpang umum atau taksi gelap, serta angkutan umum yang tidak layak jalan. Kendaraan bermotor tanpa spion atau dengan knalpot non standar, kendaraan terbuka yang mengangkut orang, dan kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi tilang. Namun, lanjut Donny, pihaknya juga memberikan peringatan yang bersifat mengedukasi, yakni dengan memberitahu bagaimana yang seharusnya dilakukan pengendara.

Dalam kesempatan itu, secara simbolis diserahkan pula sebuah mobil untuk patroli dan  kendaraan bermotor yang digunakan untuk bimbingan masyarakat (bimas). 

Kendaraan tersebut sementara diberikan untuk 4 Polsek di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Banyuwangi, Muncar, Rogojampi, Genteng, ditambah Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) milik Polres Banyuwangi. Sementara 20 Polsek lainnya, secara bertahap,  akan mendapatkan kendaraan operasional tersebut.(*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :