Setiap Perusahaan di Banyuwangi Wajib Miliki Perpustakaan

Rabu, 30 Desember 2015


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpustakaan DPRD Banyuwangi, Ruliyono, mengatakan perpustakaan adalah gudang ilmu. Namun sayang, selama ini banyak instansi atau perusahaan yang tidak menyediakan perpustakaan atau sudut baca. “Setelah disahkan, kami berharap perda ini dapat meningkatkan minat baca masyarakat Banyuwangi. Dengan demikian, masyarakat Banyuwangi bukan hanya bebas buta huruf, tetapi juga memiliki pengetahuan yang luas dan semakin bermartabat,” ujarnya.Sementara itu, yang diwajibkan menyediakan fasilitas taman bacaan dan/atau sudut baca adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum di Banyuwangi. Tempat dan/atau fasilitas umum dimaksud antara lain, tempat pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja/perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, lembaga pemasyarakatan, tempat rekreasi atau tempat hiburan umum, dan lain-lain.

Perda tersebut juga mengatur setiap desa/kelurahan wajib mengalokasikan anggaran untuk pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan desa/kelurahan, serta pemberian intensif bagi pengelola perpustakaan.    

Menurut Ruliyono, perda yang satu ini tidak hanya menjadi salah satu sarana agara kabupaten ujung timur Pulau Jawa, ini mampu menyabet otonomi award. Lebih dari itu, dengan akses bacaan yang lebih luas, diharapkan masyarakat semakin melek informasi, memiliki pengetahuan luas, serta semakin bermartabat. “Di Jatim hanya ada tiga daerah yang memiliki perda perpustakaan, yakni Banyuwangi, Kota Surabaya, dan Tulungagung,” cetusnya.   

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Zarkasi, menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran pansus DPRD Banyuwangi. “Pada waktunya eksekutif akan mengimplementasikan masukan dan saran pansus tersebut,” pungkasnya. (Humas Protokol)

 

 

 

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :