Sidak Mamin, Disperindag Peringatkan Toko yang Penataannya Berantakan

Selasa, 14 Juni 2016


BANYUWANGI –  Untuk menjamin keamanan barang konsumsi masyarakat selama Bulan Ramadhan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko. Toko-toko yang menjadi sasaran sidak adalah toko yang menyimpan barang dagangan dalam jumlah besar (distributor) kepada pengecer di wilayah Kota Banyuwangi.

“Selama bulan ramadhan sampai lebaran nanti tingkat konsumsi masyarakat sangat tinggi, untuk itu kami ingin memastikan keamanan makanan yang dikonsumsi sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana dijamin dalam undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi Harry Cahyo Purnomo saat melakukan sidak, Selasa (14/6).

Sidak kali ini dilakukan Disperindagtam bersama sama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwani. Lokasi sidak kali ini berada di dua titik yakni Hardys Mall di Jalan Basuki Rahmat dan Toko Serba Ada (Toserba) Arjuna di Jalan PB Sudirman.  Di dua lokasi ini tim sidak menemui beberapa pelanggaran terhadap UU perlindungan konsumen yang bisa mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Saat tim sidak mendatangi Mal Hardys Retail, ditemukan beberapa pelanggaran seperti penataan barang terlalu tinggi tanpa pengaman. Kemudian kaleng susu rusak, dan makanan hampir mendekati expired atau kadaluarsa tapi masih tetap dijual.  

Beberapa pelanggaran lainnya juga terjadi seperti pencantuman harga makanan tidak realistis misalnya Rp 2.319, Rp 4.490. Label harga tersebut berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada nominal pecahan rupiah yang berangka ganjil seperti itu.

Begitu pula saat sidak di Toko Arjuna. Di mal yang kali pertama dimiliki Banyuwangi ini, tim sidak juga menemukan beberapa pelanggaran sebagaimana di Hardys Mall. Bahkan kondisinya lebih memprihatinkan.  

Di Toko Arjuna ini, penataan barangnya tidak rapi barang-barang yang seharusnya disimpan digudang, diletakkan dilorong-lorong rak dagangan sehingga membuat sempit jalan masuk konsumen. Hary bahkan sempat meluapkan kekecewaanya terhadap pemilik toko karena sidak kali ini adalah sidak untuk kesekian kalinya namun belum ada perubahan yang dilakukan. Tahun 2015 toko ini sempat mendapat teguran dan pembinaan dari Disperindagtam karena melanggar Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Ada tiga poin yang dilanggar Toko Arjuna, terang Hary, pertama soal tata cara pergudangan. Kedua soal kebersihan dan keindahan toko, dan yang terakhir adalah masalah tata kelola barang dalam toko.

“Kami akan mulai tegas dengan memberikan surat teguran kembali. Nanti kalau belum mau berubah maka sanksi terberatnya adalah pencabutan ijin usaha toko tersebut,” kata Hary.

Harry mengatakan, masih ditemukannya banyak pelanggaran pada saat berlangsungya sidak kali ini dikarenakan pihak toko belum memahami aturan yang berlaku. Sidak ini juga sekaligus sosialisai aturan yang sifatnya masih sebatas pembinaan.

“Dari sidak hari ini kami menemukan ada makanan yang mendekati kadaluarsa di Hardys. Kemudian ada juga pencantuman harga yang tidak realistis dan berpotensi merugikan konsumen. Ini tidak boleh,” cetus Hary.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Marifatul Kamilah mengatakan beberapa pelanggaran yang ditemui seharusnya tidak boleh terjadi. Pihak DPRD pun akan terus melakukan pengawasan bersama dengan Disperindagtam.

Politisi perempuan asal Partai Golkar in juga memperingatkan pihak manajemen Hardys Retail agar menarik semua barang-barang expired atau yang hampir mendekati kadaluarsa. Dalam aturan, enam bulan mendekati masa expired, makanan sudah harus ditarik. Tapi di Hardys Retail ini, justru yang sudah mendekati dua bulan masih diedarkan.

“Makanan yang kemasannya pesok atau mengembung (rusak) harus ditarik. Tidak boleh dijual. Kami juga menemukan ada barang-barang tidak bisa dikembalikan. Aturannya tidak boleh. Karena merugikan konsumen, jika ternyata barang yang dibeli itu rusak,” tuturnya.

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :