Sidang Paripurna Digelar, Wakil Bupati Sampaikan Pendapat Eksekutif tentang Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Jumat, 15 September 2017
BANYUWANGI – Sidang paripurna digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banyuwangi, Kamis (15/9) siang kemarin.
Sidang paripurna tersebut beragendakan penyampaian pendapat bupati atas diajukannya tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi. Tiga raperda itu antara lain raperda tentang mekanisme pengelolaan dan penyaluran pupuk organik, raperda tentang pengelolaan tanah kas desa, serta raperda terkait pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan dan pemotongan hewan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ismoko itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko membacakan pendapat bupati terkait 3 raperda tersebut. “Kami selaku eksekutif pada dasarnya memiliki kesepemahaman dan mengapresiasi ketiga raperda inisiatif DPRD ini. Namun kami menganggap ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dan dihapuskan,” kata Yusuf.
Terkait raperda tentang mekanisme pengelolaan dan penyaluran pupuk organik, ujar Yusuf, di antaranya eksekutif meminta agar BabI Ketentuan Umum Pasal 1, perlu ditambah dengan definisi pelaku usaha. Karena dalam Bab X banyak menyebutkan pelaku usaha , dengan dikandung maksud tidak overlap dengan kelompok tani/Gabungan Kelompok Tani/ Koperasi Tani karena sama-sama produsen sehingga perlu dipertegas.
Selain itu juga perlu ada dijelaskan tentang ruang lingkup di Bab II yang menjelaskan apakah ruang lingkupnya mencakup pupuk organik saja, ataukah juga termasuk pupuk hayati dan pembenah tanah. Sebab di beberapa pasal juga disebutkan tentang pupuk hayati dan pembenah tanah.
Eksekutif, imbuh Yusuf, juga mengusulkan agar Bab III tentang mekanisme pengadaan pupuk dan Bab IV tentang mekanisme pendaftaran dihapus saja, karena keduanya sudah detail diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011.
Sedangkan di Bab V tentang peredaran, perlu dijabarkan secara detail dan lebih spesifik . Sebab peredaran ini merupakan bagian pokok dan substantif dari raperda ini karena peredaran terkait langsung dengan penyaluran, sebagaimana judul raperda.
Selain pembahasan 3 raperda tersebut, rapat paripurna itu juga beragendakan pemandangan umum (PU) fraksi terkait diajukannya raperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Banyuwangi. Ada 165 perda yang akan dicabut. Hal itu dilakukan karena perda-perda tersebut sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
Dari seluruh fraksi yang ada, yakni PDI-P, PKB, Golkar-PAN, Gerindra – PKS, Hanura- Nasdem, dan Demokrat, hanya Demokrat saja yang menyatakan perlunya ada evaluasi kembali untuk dilakukan pencabutan. Ketidaksetujuan itu disebabkan tidak ada klausul. Sementara 6 partai lainnya menyatakan setuju. (*)