Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Menjadi Pajak Daerah

Kamis, 20 Oktober 2011


BANYUWANGI – Sosialisasi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah berlangsung di Gedung Wanita Paramita Kencana, Kamis pagi (20/10).

Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko yang membuka acara tersebut mengatakan, Kontribusi BPHTB dan PBB-P2 merupakan sumber PAD yang sangat diperlukan pemerintah daerah dalam menunjang pembangunan, baik fisik maupun non fisik.”Kedua pajak itu layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena telah memenuhi kriteria, yaitu ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak,” tutur Wabup Yusuf.

Mengingat peralihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU itu juga diatur masa transisi, dimana BPHTB mulai dipungut oleh daerah pada tanggal 1 Januari 2011, sedangkan PBB-P2 dapat dipungut mulai tanggal 1 Januari 2011 dan paling lambat 1 Januari 2014. “Saya berharap selama masa pengalihan ini, pemerintah pusat akan tetap memfasilitasi dan membantu pemkab Banyuwangi agar pelaksanaan pemungutan pajak baru itu berjalan baik dan lancar,” tambah Wabup lagi.

Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Suyanto Waspo Tando menambahkan, pengalihan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan serta BPHTB kepada Pemkab Banyuwangi adalah sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang awalnya hak pemungutan sumber pendapatan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Acara tersebut selain dihadiri oleh Wabup Yusuf, pejabat komponen pemkab Banyuwangi, dan pimpinan beserta anggota Komisi III DPRD Banyuwangi, juga menghadirkan unsur Komisi XI DPR-RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah selaku nara sumber.(HUMAS & PROTOKOL)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :