Stabilisasi Minyak Goreng Satu Harga, Operasi Pasar Digelar di Banyuwangi

Senin, 24 Januari 2022


BANYUWANGI - Dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng menjadi satu harga, Pemprov Jatim bersama Pemkab Banyuwangi menggelar operasi pasar serentak di empat kecamatan, Senin (24/1/2022).


Di operasi pasar ini minyak goreng dijual dengan harga Rp. 14.000 per liter. Ini menindaklanjuti instruksi Menteri Perdagangan terkait minyak goreng satu harga yang diberlakukan mulai 19 Januari 2022.


“Tujuannya membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Baik rumah tangga maupun usaha mikro dan kecil," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie.


"Banyuwangi mendapat alokasi 5000 liter yang dibagi di empat titik. Terimakasih Pemprov Jatim yang terus mendukung Banyuwangi," kata Nanin. 


Nanin menambahkan operasi pasar minyak goreng digelar serentak di empat titik. Yakni  Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Singojuruh, dan Genteng. 


Untuk wilayah Banyuwangi, lanjut dia,  dilaksanakan di Rumah Kreatif, sebelah utara kantor camat Banyuwangi. Sementara di tiga wilayah lainnya dilaksanakan di halaman kantor kecamatan setempat. 


Syarat mendapatkan minyak goreng ini, warga harus membawa foto kopi KTP, dan berbelanja maksimal 2 liter per orang. “Pembatasan ini bertujuan untuk pemerataan, sehingga semua berkesempatan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau,” kata Nanin. 


Nanin menyebut, di semua titik pelaksanaan tidak terjadi antrian panjang karena sejumlah toko modern telah memberlakukan harga baru sesuai ketentuan pusat, Rp. 14.000 per liter.


“Alhamdulillah, di semua titik berjalan lancar dan tertib. Tidak ada antrian panjang. Bahkan, di titik pertama (rumah kreatif) cukup lengang. Dari 2000 liter yang disediakan masih ada sisa, lantaran di Banyuwangi banyak toko modern yang telah menjual dengan harga Rp. 14.000,” ujar Nanin.


Sebaliknya, Nanin menyebut pedagang di pasar tradisional masih belum melakukan hal yang sama. Pihaknya pun telah menerjunkan tim untuk melakukan sosialisasi. 


"Sesuai aturan pusat, maksimal Kamis (27/1)  harus sudah menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Nanin.


Apabila ada pedagang yang memiliki stok berlimpah dengan harga lama, Nanin meminta mereka berkoordinasi dengan pihak distributor terkait penggantian selisih harga. 


"Pemerintah akan mengganti. Sebaiknya pedagang berkomunikasi langsung dengan distributor barangnya," pungkas Nanin. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :