Standar Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Ombudsman RI
Kamis, 28 November 2019
Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Predikat ini diberikan pada Banyuwangi karena sejumlah layanan publik yang diselenggarakan oleh daerah dinilai telah memenuhi standar kepatuhan dengan nilai yang memuaskan.
“Kami bersyukur penyelenggaraan pelayanan publik di Banyuwangi dinilai memenuhi standar predikat kepatuhan tingi oleh Ombudsman. Penilaian ini akan menjadi tolak ukur bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik kedepannya,” kata Bupati Abdullah Azwar Anas, Kamis (28/12/2019).
Nilai kepatuhan yang diberikan Ombudsman pada Banyuwangi adalah sebesar 86,66 sehingga masuk dalam predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau.
Ada tiga kategori di penilaian ini yaitu rendah di zona merah, sedang di zona kuning dan tinggi di zona hijau. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian ombudsman terhadap 58 produk layanan daerah yang meliputi layanan berbagai perijinan dan pelayanan adminisrtasi publik.
Pada penilaian tersebut Ombudsman menilai standar pelayanan terhadap beberapa komponen. Seperti sistem mekanisme dan prosedur layanan, ketersediaan maklumat layanan, sarana prasarana penunjang layanan, ketersediaan pejabat atau petugas layanan hingga sarana pengukuran kepuasan pelanggan.
“Alhamdulillah Banyuwangi telah menerapkan Standar Operating Procedure (SOP) yang tinggi untuk semua layanan publik. Selain semua hal teknis, yang paling penting kami pesankan kepada semua petugas layanan adalah mempermudah urusan warga dan selalu memberikan layanan dengan senyuman dan keramahan,” ujar Anas.
Untuk memberi kemudahan bagi warga, Banyuwangi juga menyediakan Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan 202 layanan dalam satu tempat. Di lokasi ini setiap orang bisa mengurus berbagai keperluannya baik pengurusan berbagai surat administrasi kependudukan maupun perijinan.
SOP yang diterapkan untuk semua orang sama, mulai masuk, mendapatkan nomor antrian hingga mendapat layanan. Di lokasi ini tersedia ruang tunggu nyaman yang dilengkapi koneksi wifi. Juga tersedia arena bermain anak juga fasilitas kesehatan gratis bagi warga yang sedang mengantre.
Ditambahkan Asisten Pemerintahan Choiril Ustadi, penilaian Ombudsman terhadap layanan publik daerah dilakukan pada kurun Mei-Juli 2019. Metode penilaian kepatuhan yang dilakukan yakni penelitian dengan pengambilan sampel, pengambilan data dengan observasi lapangan dan cek fisik secara langsung.
“Jadi penilaian ini dilakukan apa adanya, karena tim ombudsman juga datangnya mendadak dan objek sasarannya mereka yang pilih,” ujar Choiril.
Beberapa layanan publik yang dinilai seperti pengurusan berbagai surat administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan KTP, ijin berbagai usaha, ijin mendirikan bangunan, ijin operasional, pengujian kendaraan, pengurusan surat rekomendasi dan masih banyak lainnya. (*)