Tajamkan Program Kadernya, PKK Datangkan Fasilitator Balai Besar Masyarakat dan Desa (PMD) Direktorat PMD Kemendagri

Rabu, 7 Maret 2018


BANYUWANGI – Guna menajamkan program-program yang akan dilakukan oleh kadernya, tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Banyuwangi mendatangkan fasilitator dari Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Direktorat PMD Kemendagri, Malang. Fasilitator ini secara khusus mengajarkan bagaimana membuat perencanaan dan penganggaran program PKK yang sinergis dengan pemerintah desa.

Ketua Ketua Tim Penggerak Kabupaten Banyuwangi, Ipuk Fiestiandany Azwar Anas, mengatakan, seiring dengan diterbitkannya peraturan presiden RI No. 99 Tahun 2017 tentang gerakan dan kesejahteraan keluarga, yang di dalamnya mencakup tentang penyelenggaran PKK. Mulai perencanaan, pembinaan, penandaan yang sinergis dengan pemerintah pusat hingga pemerintah desa.

“Kami bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi sengaja undang fasilitator yang ahli dibidangnya untuk membantu kader PKK desa/kelurahan menyusun program-program PKK sesuai peraturan yang baru. Dengan mengacu peraturan ini, program PKK bisa disinergikan dengan pemerintah . Mulai dari perencanaan, hingga penganggaran-nya juga bisa disinergikan dengan pemerintah dari pusat hingga pemerintah desa,” kata Ny Dhany Azwar Anas.

Selama ini, kata Ny Dhany, kader PKK dalam menyusun program mengacu peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomer 1 Tahun 2013, tentang gerakan dan kesejahteraan keluarga,  yang belum mencakup penyelenggaraan gerakan PKK secara keseluruhan.

“Dengan peraturan baru ini, kami harap semakin memperkuat kader PKK dalam menyusun programnya untuk bersinergi dengan pemerintah," ujarnya.  

Kegiatan ini gelar di Hotel Berlian Abadi, selama empat mulai 5 – 8 Maret 2018, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi. Diikuti oleh 216 Ketua Tim Penggerak PKK desa/kelurahan se Banyuwangi. Fasilitator yang dihadirkan dalam kegiatan ini, Kepala Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Direktorat PMD Kemendagri, Malang, Edi Supriyatna.

Dalam kesempatan tersebut, Supriyatna menyampaikan, agar program yang disusunnya bisa masuk dalam anggaran desa, kader PKK harus mengikuti seluruh tahapan, mulai musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) di desanya masing-masing. Sehingga programnya tidak luput dan bisa dianggarkan melalui dana APBDes sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

“Jangan segan-segan memasukkan program, karena pemerintah desa wajib memasukkan sepuluh program pokok PKK ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” ungkapnya.

Ditambahkan Ny Dhany, dengan kegiatan ini kader PKK desa diharapkan bisa menyerap semua materi yang disampaikan, sehingga bisa mengimplementasikan ke dalam program kerjanya. Selanjutnya, kader bisa meng-input program-nya sesuai peraturan baru dan kembali memasukkan programnya dan sinergi dengan pemerintahan desa.

“Kami juga berharap, kader punya inovasi program baru lebih bisa bermanfaat untuk disinergikan dengan anggaran desa. Sehingga peran kader pkk desa/kelurahan terlihat nyata,” pungkas Ny Dhany.  

Selama ini program telah dilaksanakan PKK dan sinergi dengan pemerintah desa, antara lain, Bengkel Sakinah, Taman Posyandu dan Pendataan Dasa Wisma. (*)

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :