Tegakkan Disiplin PNS, Tim Pengawas Terpadu Lakukan Sidak

Rabu, 11 Januari 2012


BANYUWANGI – Untuk menindaklanjuti laporan – laporan dari masyarakat tentang banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir dari tugas alias nongkrong di warung atau sibuk berbelanja di mall pada saat jam kerja, Tim Pengawas Terpadu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat yang dicurigai menjadi tempat tongkrongan favorit para PNS, Rabu (11/1). Tim Pengawas Terpadu yang merupakan gabungan dari Inspektorat, Satpol PP serta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) ini bertugas melakukan pengawasan terpadu dalam rangka menegakkan Perda tentang penegakan disiplin PNS dan pengamanan aset (pemanfaatan dalam penggunaan kendaraan dinas, Red). Tim pengawas, Yudhi Erwanto (Inspektorat), Muhammad Hariyadi (BKD) dan Adian Darmauli Sinaga (Satpol PP) beserta anggotanya menelisik tiap sudut dengan teliti. Pasar Blambangan, Pasar Banyuwangi, Pasar Pujasera, warung – warung makan, Supermarket ROXY, Vionata, dan Ramayana, menjadi tujuan utama.

Dalam sidak kali ini didapati beberapa PNS yang ketahuan keluar kantor diluar jam kerja tanpa surat tugas. Dua orang kedapatan makan dan ngopi di dua warung makan yang berbeda. Dua orang yang lainnya sedang memasang plang terkait pajak pendapatan di gerai KFC (Kentucky Fried Chicken). Dua-duanya walau melaksanakan tugas dinas, ternyata tidak mengantongi surat tugas dari SKPD-nya. Dan seorang lagi adalah guru yang hendak berbelanja di ROXY. Kepada mereka yang terjaring dalam sidak kali ini diberikan teguran secara langsung. Selain itu mereka juga diminta untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatan mereka ini. Menurut Adian, selaku Koordinator Tim Pengawas, sidak yang baru pertama kali dilakukan ini bersifat pembinaan. Bagi mereka yang terjaring, hanya akan mendapatkan teguran saja. “Namun pada sidak yang berikutnya jika kedapatan lagi, maka mereka akan ditindak secara pro justicia. Nantinya Penyidik PNS (PPNS) dan pengawas terpadulah yang akan menyidik pidana pelanggaran tersebut, “ tutur pria yang juga menjabat sebagai Kasi Operasi dan Pengawasan pada Satpol PP ini. Yudhi Erwanto, Kasi Pengawas Bidang Pemerintahan Wilayah II pada Inspektorat, yang mendampingi Adian mengatakan, “Sanksi bagi PNS yang mangkir ini bersifat peringatan sampai penghentian dengan tidak hormat. Karena itu, bagi PNS yang melakukan Dinas Luar (DL) supaya membawa surat tugas dari SKPD masing-masing,”tegasnya, diamini oleh Muhammad Hariyadi yang juga menjabat sebagai Kasubid Pengendalian pada BKD. “Surat tugas itu bisa dibuat berdasarkan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) atau aktifitasnya,” tambah Yudhi. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :