Terancam Hukuman Mati, Satgas Presiden Siapkan 2 Pengacara Untuk TKW Asal Banyuwangi

Jumat, 25 November 2011


Banyuwangi – Nasib Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia kembali mengkhawatirkan, Lilik Ernawati TKW yang bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dituduh ikut serta membunuh bersama teman prianya asal Bangladesh dengan dugaan akibat sakit hati, dan korbannya atas nama Aisyah TKW asal Jawa Barat, kini TKW asal Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo tersebut masih dalam proses persidangan. Sedangkan Sutini TKW asal Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar ditangkap oleh pihak keamanan Iran akibat kedapatan membawa 4,5 kilogram heroin. Oleh satgas Presiden yang khusus menangani masalah hukum para tenaga kerja di luar negeri, Kedua TKW asal Kabupaten Banyuwangi tersebut telah disiapkan pengacara untuk menghadapi persidangan di negara tempat mereka ditahan.

Anggota satgas presiden yang menangani masalah hukum tenaga kerja di luar negeri, Abdul Wahid Maktub mengatakan pihaknya sedang mencari bukti – bukti kuat yang dapat meringankan kedua tenaga kerja asal Banyuwangi yang kini ditahan di luar negeri. “ Kedatangan kami ke Banyuwangi untuk mencari bukti maupun fakta dari keluarga Lilik dan Sutini untuk kemudian kami serahkan ke pengacara agar hukumannya diringankan, “ ujar Abdul Wahid saat konferensi pers di ruang kerja Bupati, Jum’at (25/11).

Hingga saat ini kedua tenaga kerja asal Banyuwangi yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut terus di dampingi oleh pengacara yang berasal dari negara mereka di tahan. “ Kita sudah tunjuk 2 pengacara untuk Lilik di Arab Saudi dan Sutini di Iran, pengacaranya berasal dari masing - masing negara tempat mereka ditahan, “ ujarnya kepada sejumlah wartawan yang hadir.

Meski Lilik Ernawati teracam hukuman mati namun Abdul Wahid optimis hukumannya bisa diringankan dengan bukti yang didapat dan permintaan permohonan maaf kepada keluarga korban, selain itu dasar penangkapan Lilik hanyalah foto pria Bangladesh bersama Lilik yang terdapat di TKP. “ Hukumannya bisa menjadi penjara seumur hidup ataupun dibebaskan, karena yang di jadikan dasar penangkapan hanyalah foto Lilik bersama pria Bangladesh yang ditemukan di TKP, “ ungkap Abdul Wahid yang juga sebagai staf ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. “ Untuk Sutini kami masih terus berusaha karena menurut info yang kami terima dari pihak berwajib di Iran, Sutini sudah 3 kali keluar masuk dengan kasus yang sama ,“ imbuhnya.

Menurut Abdul Wahid, masalah hukum yang dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri akibat kurangnya kesadaran dari para TKI untuk mengikuti prosedur pemberangkatan secara legal dan peran pemerintah pusat hingga daerah untuk terus memonitor saat TKI di luar negeri. “ Kebanyakan mereka yang bermasalah adalah tenaga kerja yang ilegal, disini peran pemerintah pusat hingga daerah di perlukan untuk mengawasinya,  “ katanya. (Humas dan Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :