Terima Penghargaan, Klinik Bisnis UMKM Dinkop Bertekad Perbaiki Layanan

Selasa, 11 Juni 2013


BANYUWANGI - Ditetapkan sebagai Pelopor Pengembangan UMKM Terbaik oleh Universitas Sebelas Maret Surakarta, Rabu (29/5) lalu, Klinik Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Banyuwangi bertekad untuk terus memperbaiki layanan. Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinkop & UMKM Banyuwangi Alief Rachman Kartiono melalui  Kepala Bidang UMKM, Budhi Susanto.

Menurut Budhi, hal yang menjadikan Klinik Bisnis UMKM Banyuwangi layak menerima penghargaan adalah berkat kegiatan fasilitasi yang dilakukan Klinik Bisnis tersebut kepada UMKM yang ada di Banyuwangi. “Ada 5 kegiatan fasilitasi yang kami lakukan untuk UMKM, yakni di bidang permodalan, manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perizinan dan pemasaran,”ujar Budhi.

Untuk permodalan, terang Budhi, upaya yang dilakukan  Klinik Bisnis adalah memfasilitasi modal produksi dan investasi. Salah satunya memediasi UMKM dengan koperasi dan Perbankan. Di Banyuwangi ada 36 UMKM yang sudah terealisasi. Di bidang manajemen, Klinik Bisnis membantu penataan kegiatan administrasi, termasuk mengarahkan pembuatan company profile dari masing-masing UMKM. Pelatihan sesuai jenis usaha guna peningkatan kualitas SDM juga dilakukan. Contohnya dengan melatih bagaimana mengemas produknya dengan baik dan menarik (packaging).

Terkait pemasaran produk, Klinik Bisnis juga rutin memberikan info tentang pemasaran produk, misalnya melalui pameran yang diadakan SKPD, provinsi maupun pusat. Selain itu mereka juga didorong untuk memasarkan produknya melalui website. “UMKM di Banyuwangi yang sudah terdata secara aktif menggunakan website sebagai media pemasaran produknya secara online  baru 20 persen dari 100 UMKM yang ada. Karena itu upaya ini akan terus kami dorong,”ujar Budhi.

 Sementara untuk perizinan, lantaran masih banyaknya UMKM yang belum punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  Klinik Bisnis membantu mempermudah tiap UMKM tersebut untuk mendapatkannya. TDP adalah bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan, sedangkan SIUP adalah izin agar dapat melaksanakan usaha perdagangan. Treatment untuk mendapatkan izin tersebut disesuaikan dengan 4 kategori UMKM, yakni UMKM yang memproduksi makanan olahan, baik makanan basah maupun kering; UMKM kerajinan; UMKM yang bergerak di bidang konveksi atau kain perca; maupun UMKM budidaya (rumput laut, kopi luwak, dan sebagainya).

Untuk lebih mengoptimalkan fungsi Klinik Bisnis UMKM ini, jelas Budhi, ke depan pihaknya berencana membuat pos-pos klinik di tiap kecamatan. “Dengan adanya pos klinik di tiap kecamatan, diharapkan produk unggulan yang ada di masing-masing wilayah dapat termanfaatkan dengan baik dan dimaksimalkan potensinya,”pungkas Budhi. (Humas & Protokol)

  

 

 

 

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :